19.8 C
Lombok
Sabtu, Juni 28, 2025

Buy now

Berpotensi Langgar Etik saat Pleno Terbuka DPSHP di Kecamatan, PDIP Bakal Laporkan Komisioner KPU Mataram ke DKPP

Mataram – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) Tingkat Kota Mataram di nilai cacat. KPU Mataram di tuding telah terang-terangan mengabaikan Peraturan KPU, mengingat ada proses pleno terbuka DPSHP di tingkat kelurahan dan kecamatan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ternyata tidak menghadirkan perwakilan partai politik. Padahal hal tersebut menjadi sebuah kewajiban.

”Mengabaikan PKPU, berarti KPU Kota Mataram telah terang-terangan melanggar kode etik.” kata Imam Budi Gunawan, Liasion Officer PDI perjuangan Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP tingkat Kota Mataram, kemarin (14/5).

Budi menuturkan, rapat pleno terbuka DPSHP tingkat kota tersebut di gelar KPU Mataram pada Kamis (11/5) malam di salah satu hotel di Mataram. Rapat tersebut baru selesai dini hari pukul 03.00 WITA. Agenda utamanya adalah penjabaran jumlah data pemilih dan TPS di masing-masing kecamatan di Kota Mataram oleh masing-masing PPK dan laporan Ketua KPU dan jajarannya.

Pemaparan kata Budi di awali dengan penjabaran kondisi pemilih dan TPS di sembilan kelurahan di Kecamatan Mataram. Setelah pemapatan PPK Mataram rampung, Bawaslu Kota Mataram yang hadir dalam rapat pleno tersebut kemudian kata Imam, menyampaikan temuannya. Bawaslu menemukan bahwa dari sembilan kelurahan yang ada di Kecamatan Mataram. PPS masing-masing di lima kelurahan ternyata menerbitkan dua Berita Acara tentang DPSHP dengan nomor berbeda.

”Selain itu, hasil rekapitulasi DPSHP di dua berita acara itu juga berbeda,” kata Budi.

Temuan Bawaslu

Temuan Bawaslu itu kata Budi, mengindikasikan bahwa PPS di lima kelurahan itu melakukan rekapitulasi atau penghitungan ulang lalu mengesahkannya dalam berita acara baru. Hal yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan. Sebab, perubahan terhadap bertambah atau berkurangnya jumlah pemilih dalam DPSHP, hanya bisa di lakukan dalam Pleno Terbuka di tingkat Kecamatan yang di hadiri oleh seluruh pemangku kepentingan.

Atas temuan tersebut, Bawaslu kemudian menyarankan agar PPK Kecamatan Mataram melakukan pleno dan Rapat Pleno Terbuka secara terpisah di ruangan lain di hotel yang sama. Untuk selanjutnya nanti, hasil pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram tersebut kemudian di bahas kembali dalam pleno terbuka di tingkat Kota Mataram. Pada saat yang sama, secara paralel, pleno terbuka tingkat Kota Mataram terhadap DPSHP dari lima kecamatan lainnya tetap di lanjutkan.

”KPU dan Bawaslu menyebut Pleno PPK Mataram itu sebagai Pleno Lanjutan,” kata Budi.

Pleno Terbuka KPU Mataram Tidak Dihadiri Perwakilan Parpol

Di sinilah persoalan timbul. Rupanya Rapat Pleno Lanjutan oleh PPS dan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram atas hasil Pleno Lanjutan dari masing-masing PPS di lima kelurahan tersebut tidak di hadiri oleh perwakilan Parpol. Tidak ada pemberitahuan pula dari KPU terkait hal tesebut di tengah-tengah rapat pleno terbuka tingkat Kota Mataram yang sedang berlangsung. Sehingga hasil rekapitulasi jumlah pemilih dalam rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Mataram, hanya di hadiri oleh penyelenggara saja, yakni PPK, PPS, dan Panwascam.

”Pleno terbuka yang tidak di hadiri perwakilan Parpol, melanggar PKPU,” tandas Budi.

PDI Perjuangan Protes

Dia pun menyebutkan, kalau pihaknya memprotes hal tersebut. Dan protes yang telah di sampaikan PDI Perjuangan, di masukkan dalam Berita Acara Pleno Terbuka DPSHP Tingkat Kota Mataram. Sejumlah perwakilan Parpol yang hadir dalam pleno terbuka tingkat Kota Mataram itu pun mengamini protes yang telah di sampaikan PDIP.

Lima PPS kelurahan yang menerbitkan berita acara dengan dua nomor berbeda tersebut adalah Kelurahan Pagutan Timur, Kelurahan Punia, Kelurahan Pagutan, Kelurahan Pagesangan Barat, dan Kelurahan Pejanggik. Berita acara DPSHP yang telah mereka buat pada tanggal 7 Mei. Kemudian di ubah dengan Berita Acara baru tanggal 11 Mei di Hotel Fave, Mataram hasil Pleno Lanjutan. Dalam Berita Acara Nomor: 149/PL.02.I-BA/5271/2023 yang di tandatangani Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin dan seluruh jajaran komisioner yang salinannya di dapat kalangan media. Di sebutkan secara jelas bahwa Rapat Pleno Lanjutan hanya di ikuti PPS di lima kelurahan bersama Panwascam. Dan tidak di hadiri pewakilan parpol. Begitu juga Rapat Pleno Lanjutan Terbuka Tingkat Kecamatan Mataram tanpa di hadiri unsur partai politik.

”Jika seperti ini cara KPU bekerja dengan seluruh perangkatnya di tingkat kecamatan dan kelurahan, maka jangan salahkan muncul kecurigaan publik. Karena angka-angka jumlah pemilih dalam DPSHP itu hanya di bahas sesama penyelenggara saja,” tandas Budi.

Memang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Mataram di sebutkan, bahwa Rapat Pleno Lanjutan itu tidak mengubah apapun terkait rekapitulasi DPSHP PPK Mataram. Namun, cacat prosedur tersebut, tak bisa di anggap seenteng itu.

”PKPU yang mewajibkan Rapat Pleno berjenjang dari kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota, adalah sebuah keharusan untuk dijalankan. PKPU itu kitab sucinya penyelenggara pemilu baik KPU atau Pengawas. Tapi, ini, mereka abaikan secara terang-terangan,” tandas Budi.

Rencananya, PDIP Kota Mataram akan bersurat secara resmi ke KPU Kota Mataram terkait hal ini.

Tim Hukum PDIP Siapkan Laporan

Sementara Ketua DPD PDIP NTB H Rachmat Hidayat, kemarin telah menerima laporan atas kejadian tersebut. Rachmat pun menegaskan, pihaknya akan bersikap. Dia menegaskan, hal tersebut akan di adukan ke Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi. Adanya potensi pelanggaran etik dari Komisioner KPU Kota Mataram juga akan di tindaklanjuti dengan pengaduan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

”Tim Hukum PDIP sedang menyiapkan laporan tersebut,” kata politisi kharismatik Bumi Gora ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini pun mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu di NTB agar bekerja profesional. Jika apa yang terjadi di Kota Mataram ini di biarkan lantaran di anggap sepele, maka bukan tidak mungkin kata dia. Praktik serupa juga akan terjadi dan di lakukan meluas di seluruh NTB oleh penyelenggara pemilu dan pihak-pihak yang memiliki kemampuan main mata dengan penyelenggara pemiu.

”Hal begini jika terjadi, akan benar-benar merusak demokrasi,” tandas Rachmat.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles