Lombok Timur, barbareto – Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lombok Timur tercatat masih menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Yang apabila di kalkulasikan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Akbar Ismail mengatakan. Tercatat sebanyak 25 Desa menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Akbar menjelaskan, tunggakan pembayaran iuran tersebut terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2023.
Upaya penagihan ke desa-desa yang menunggak pun telah di lakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, melalui Dinas PMD sudah empat (4) kali memanggil Pemdes yang menunggak tersebut, namun belum membuahkan hasil.
“Penyebab desa-desa belum membayarkan karena beberapa persoalan. Salah satunya ada yang karena iuran tersebut telah di gunakan oleh Bendahara atau Kepala Desanya,” jelas Akbar.
Atas persoalan tersebut, Akbar mengatakan telah mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan.
Akbar mengatakan, penyerahan SKK tersebut sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, Pemdes selaku pemberi kerja dapat di kenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama delapan (8) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk menghindari hal tersebut, ke depan pihaknya akan mencoba pemotongan langsung melalui rekening desa.
Akbar mengaku sudah berkoordinasi dengan DPMD dan sedang dalam koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur.
“Kita sedang urus di BPKAD, karena pemotongan langsung ini harus ada persetujuan dari pemilik rekening dalam hal ini desa,” pungkasnya.
Follow kami di Google News