BerandaBerita TerbaruPinjaman PTAM Giri Menang Diduga Tanpa Persetujuan Dewan

Pinjaman PTAM Giri Menang Diduga Tanpa Persetujuan Dewan

Mataram, barbareto.com – Komisi II DPRD Kota Mataram melakukan rapat kerja dengan Direksi PT Air Minum (PTAM) Giri Menang beberapa waktu lalu. Rapat tersebut di khususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang di lakukan oleh PTAM Giri Menang kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 Miliar, yang di duga tanpa melalui persetujuan DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman yang di konfirmasi media membenarkan hal itu.

Menurut Rachman, dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Mataram dengan Direktur Utama (Dirut) PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini itu menghasilkan beberapa hal penting.

Dalam rapat tersebut kata dia, Direktur Utama PTAM Giri Menang mengakui bahwa pinjaman tersebut telah di realisasikan dan sudah di gunakan.

“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis. Tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” kata Rachman, Kamis (3/8).

Politisi Partai Gerindra Dapil Selaparang ini juga menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang telah di realisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II.

“Dan tentunya ini menjadi atensi pengawasan Komisi II untuk mengawasi perusahaan daerah,” ujarnya.

Selaku Pimpinan, dia mengaku heran atas pinjaman tersebut. Hal itu di karenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PTAM Giri Menang untuk membahas soal hutang di DPRD.

“Saya selaku Pimpinan di DPRD tidak tau tentang pinjaman itu. Karena tidak pernah ada surat yang masuk,” ucapnya.

Baca Juga :  Rohmi-Firin diambang Kemenangan Pilgub NTB 2024
DPRD Tidak Tahu Pinjaman PTAM Giri Menang

Dia pun menjelaskan bahwa, dirinya tahu tentang pinjaman tersebut melalui pemberitaan di media.

“Dan kemarin pada saat rapat kerja antara Komisi II dengan Dirut PDAM itu benar dan telah terjadi pinjaman itu,” imbuhnya.

Mengenai aturan lanjut Rachman, seharusnya PT AMGM sebelumnya melakukan koordinasi dan meminta arahan dari DPRD.

Hal itu di sebutkan dia berlandaskan aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2019 Tentang pemberian jaminan dan subsidi oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum.

Di dalam pasal 6 ayat tiga jelas di sebutkan, pinjaman perusahaan air milik daerah harus persetujuan dewan.

“Sesuai dengan apa Perpres itu sih harus ada persetujuan anggota DPRD dalam hal ini melalui sidang paripurna gitu,” jelasnya.

Hanya saja, sejauh ini pihak DPRD Kota Mataram tidak pernah mendapatkan surat ataupun tentang persetujuan pinjaman tersebut.

“Apakah saya yang salah atau memang atau gimana. Tetapi saya pernah tanya ke teman-teman tidak pernah ada surat masuk,” katanya.

Di tanya soal apakah PT AMGM ini telah menyalahi aturan atau tidak. Rachman menyebut sebaiknya membuka aturan sesuai perpres 46 Tahun 2019.

Dia pun meminta media untuk menanyakan hal itu langsung ke Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram. Pasalnya, pada Selasa (18/7) lalu pertemuan antara Komisi II dan Direktur Utama PTAM Giri Menang di gelar tertutup.

“Mungkin detailnya bisa tanyakan langsung ke ketua Komisi II langsung ya,” bebernya.

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Diskusikan Kolaborasi Layanan Keimigrasian dengan VFS Global

Kemudian soal penggunaan dana pinjaman tersebut, Rachman menyebut bahwa PT AMGM menggunakannya untuk melakukan pengerjaan fisik dan memperbaiki saluran airnya.

“Itu sudah untuk melakukan perbaikan pipa dan beberapa pengerjaan lain,” tandasnya.

Laporan Rapat Kerja

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman mengatakan. Laporan hasil rapat kerja dengan PT AMGM itu sudah dia sampaikan ke Pimpinan.

Sayangnya, Herman saat ini belum bisa berbicara banyak kepada media terkait hal itu karena laporan tersebut baru di ketahui oleh satu pimpinan saja.

Herman berjanji akan membuka hasil rapat kerja tersebut kepada media setelah menyampaikan laporannya kepada Ketua DPRD Kota Mataram.

“Karena ini baru lapor di satu pimpinan kan, kalau sudah lapor di semua pimpinan baru bisa saya pertegas,” ujarnya.

Kisruh soal pinjaman ratusan yang tak melibatkan dewan oleh PTAM Giri Menang ini sebelumnya sudah di protes oleh kalangan DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Kalangan wakil rakyat di sana begitu tegas meminta pencopotan Direktur Utama PTAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini. Ada delapan fraksi yang menyatakan sikap tegas untuk memberhentikan Zaini.

Sama halnya seperti di DPRD Kota Mataram. Kalangan wakil rakyat di DPRD Lombok Barat pun belum banyak tahu mengenai pinjaman dari PTAM Giri Menang yang cukup besar ini.

Terpisah, Direktur Utama PT AMGM Lalu Ahmad Zaini yang di konfirmasi mengenai hasil rapat kerja tersebut belum bisa memberikan komentarnya kendati di telepon berkali-kali.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments