Praya, barbareto.com – Seorang pelajar asal Dusun Tambun Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah meninggal dunia yang di duga akibat sengatan arus listrik saat mengecas HP miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 03/08/2023.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Praya Tengah, IPTU Agus Priyatno, S.H., saat di hubungi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Korban meninggal atas nama Rian Ardiansyah, laki laki, 17 tahun, pelajar kelas XI di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Praya Tengah. Dengan alamat Gubuk Repok Bagi Dusun Tambun Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut. Anggota Polsek Praya Tengah langsung turun ke TKP melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang di pimpin langsung oleh Kapolsek.
“Korban di ketahui meninggal dunia saat di bangunkan sholat subuh oleh bapaknya sekitar pukul 06.00 wita. Namun ketika membuka pintu kamar korban, ia langsung melihat kepulan asap dan api yang membakar kasur milik korban,” katanya.
“Mengetahui kejadian tersebut ia kemudian langsung mengeluarkan korban dari kamarnya namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.
“Korban mengalami luka bakar di sebagaian besar tubuhnya. Terutama jari tengah pada tangan kiri korban yang mengalami luka bakar paling serius,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan saksi dan warga sekitar lokasi. Dugaan awal korban meninggal di karenakan tersengat arus listrik pada saat memainkan HP dalam keadaan di cas dan di sertai kondisi HP panas sehingga menimbulkan kebakaran.
Keluarga Korban menolak untuk di lakukan autopsi. Yang di buktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah
“Kuat dugaan korban meninggal di sebabkan karena tersengat arus listrik pada saat memainkan HP dalam kondisi di cas. Mengingat kondisi jari tangan kiri Korban mengalami luka bakar yang paling serius. Dan karena kondisi HP panas sehingga menimbulkan kebakaran,” tutup Kapolsek.
Follow kami di Google News