Cafe P Inisiasi Pertemuan Semua Cafe di Mataram, Sebut untuk Permudah Koordinasi dengan APH

Published:

Mataram – Usai rutinnya razia tempat hiburan malam atau Cafe di wilayah hukum Kota Mataram. Cafe P menginisiasi pertemuan antar semua pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Media ini berhasil menghimpun salah satu undangan yang ditujukan kepada salah satu Cafe. Di mana, pertemuan itu untuk menjaga kekompakan antar Cafe.

Undangan pertemuan tersebut berlangsung pada Senin 9 September 2024. Di mana sebanyak puluhan Cafe juga turut menerima undangan.

Sumber media ini menyebut, dalam pertemuan yang berlangsung di Cafe P di wilayah Sweta, hanya ada 7 perwakilan yang hadir.

Baca Juga :  Dinas Perdagangan Lombok Timur Mengucapkan Dirgahayu RI ke-77

Sumber menyebut, poin dari pertemuan itu untuk mempermudah koordinasi dengan aparat kepolisian. Bahkan, ia mengatakan pertemuan itu juga akan diisi dengan arahan dari kepolisian.

“Kami diminta buat gorup WhatsApp untuk mempermudah koordinasi. Jadi kalau ada razia dan lain-lain, kita lebih cepat tahu,” katanya.

Hal ini berbanding terbalik dengan upaya kepolisian setempat menindak temlat hiburan malam. Di mana di satu sisi, pertemuan itu juga diduga akan diisi dengan koordinasi antara pemilik Cafe dan Polisi.

Baca Juga :  Polres Bima Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Padahal, informasi dihimpun media ini, sebagian besar Cafe atau tempat hiburan malam di Kota Mataram tidak memiliki izin. Namun, meski demikian, Cafe berkedok warung itu secara leluasa menjual minuman beralkohol.

Media ini berupaya mengkonfirmasi Kapolresta Mataram, Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara. Namun sampai berita ini dimuat, Kapolres belum memberikan tanggapan.

Mugni Ilma
Mugni Ilma
Mugni Ilma adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles