BARBARETO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Kasus ini mencakup pengadaan buku Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2021, buku muatan lokal Tahun Anggaran 2023, serta buku Pendidikan Antikorupsi Tahun Anggaran 2025.
Salah satu mantan Kepala UPTD Dikbud Lotim yang diperiksa penyidik ungkapkan bahwa dirinya hadir di Kejari Lotim untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan buku tersebut.
“Kami ke sini untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan terkait kasus pengadaan buku,” ujarnya, Selasa (23/12).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya datang bersama seluruh kepala UPTD yang menjabat pada saat pengadaan berlangsung.
“Kami datang bersama 21 kepala UPTD yang menjabat saat itu,” katanya singkat.
Menurutnya, para kepala UPTD hanya menjalankan perintah dari atasan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan pengadaan buku.
“Kami selaku kepala UPTD hanya menjalankan perintah. Hari ini kami diminta menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa puluhan saksi.
Mereka terdiri dari pejabat Dinas Pendidikan, kepala sekolah, guru, para kepala UPTD, serta dua pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.
“Penyidikan kasus ini dimulai pada September lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 10 tanggal 24 September 2025,” ungkap Ugik melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengadaan.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud, pengadaan seharusnya dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Namun dalam praktiknya, proses tersebut diduga dikoordinir oleh pihak di luar sekolah.
Pengadaan Buku Sekolah Berpotensi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
Sementara itu, Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasito, mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya pengkondisian dalam pengadaan buku sekolah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan tenaga ahli untuk menghitung besaran kerugian tersebut.
Kami masih berproses. Koordinasi dengan ahli sedang dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara,” ujarnya.
Hendro menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, praktik di lapangan lebih bersifat pengarahan kepada sekolah agar membelanjakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada penyedia tertentu, meski tanpa unsur pemaksaan.
“Dari sekitar 15 saksi yang sudah diperiksa, tidak ditemukan unsur pemaksaan, namun ada upaya menggiring sekolah untuk membeli dari satu penyedia,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai aturan, pengadaan buku sekolah harus dilakukan melalui SIPLah dan berdasarkan kebutuhan masing-masing sekolah tanpa adanya intervensi pihak luar.
Jika sekolah tidak membutuhkan buku tertentu, maka tidak semestinya diarahkan untuk membeli. Pengadaan harus sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Ikuti kami di channel whatsapp barbareto


