Jumat, Maret 29, 2024

Bupati Sukiman Gelar Rakor Dalam Rangka Upaya Turunkan Stunting dan Sukseskan Wajib Belajar 12 Tahun

barbareto.com | Lombok Timur – Pernikahan usia anak menjadi masalah besar di Indonesia. Usia pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun. Sementara ini, banyak sekali ditemukan anak-anak yang menikah di bawah usia tersebut.

Hal itu tidak luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mengingat pernikahan anak dapat berisiko meningkatkan kasus stunting pada bayi baru lahir, angka kematian, angka kemiskinan, termasuk putus sekolah.

Terkait itu digelar Rapat Koordinasi pencegahan Pernikahan Usia Anak dalam Upaya Penurunan Stunting dan Sukses Wajib Belajar 12 Tahun. Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Bupati Lombok Timur dan Ketua Pengadilan Agama Selong Tentang Perlindungan Hukum terhadap Anak.

Bupati Sukiman Azmy pada acara tersebut mengaku miris melihat kondisi saat ini. Ia menilai banyak pihak kurang menunjukkan kepeduliannya terhadap pencegahan pernikahan usia anak.

“Semua acuh tak acuh untuk terlibat langsung terhadap pencegahan pernikahan usia dini,” ungkapnya.

Karena itu Bupati meminta agar meningkatkan konsolidasi dan koordinasi. Hal tersebut disampaikan terkait taget Perkawinan Usia Anak dan Stunting Nol (Pasno) 2023 mendatang. Diingatkannya pula pentingnya konsultasi untuk susksesnya Pasno.

Bupati mengapresiasi sinergi dan kolaborasi semua pihak, termasuk melalui kegiatan pada Kamis (26/8) yang berlangsung di Rupatama 2 tersebut.

“Apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan lompatan yang kesekian. Bagaimana ikhtiar agar semua berkolaborasi, bersinergi, untuk melaksanakan hal-hal nyata,” kata Sukiman. Langkah ini diharapkan mengukuhkan kerjasama agar memperoleh hasil yang prima dan lebih baik.

Kepala Dinas P3AKB Lombok Timur Ahmad mengingatkan Nusa Tenggara Barat berada di rangking ke-7 dari 34 provinsi terkait angka pernikahan anak. Di Lombok Timur angkanya juga mengalami peningkatan. Karenanya ia berharap semua komponen dapat ikut bergerak mewujudkan Perkawinan Anak dan Stunting Nol (Pasno) tahun 2023. Diharapkannya pula adanya Perdes pencegahan stunting.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pula Penandatanganan Komitmen bersama stakeholder terkait guna pencegahan pernikahan anak usia. Acara tersebut dihadiri pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti LPA Lombok Timur, LBH APIK, LPSDM NTB, dan Institut KAPAL Perempuan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments