21.3 C
Lombok
Rabu, Mei 21, 2025

Buy now

Hakim PN Praya  Vonis Alus Darmiah 1 Bulan 15 Hari

Lombok Tengah, Barbareto.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Praya memvonis 1 bulan 15 hari kurungan terhadap Alus Darmiah seorang aktivis Mandalika. 

Alus darmiah didakwa melakukan pengancaman yakni secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Alus Darmiah dengan hukuman 5 bulan penjara. 

Penasihat Hukum (PH) Alus Darmiah, Muhanan, SH, MH mengatakan, majelis hakim meringankan vonis Alus Darmiah dikarenakan upaya restorative justice (RJ). 

Direktu G-best law firm ini menjelaskan, terhadap vonis majelis hakim tersebut,  baik pihak terdakwa maupun penuntut belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. 

“Terkait upaya banding dari pihak terdakwa maupun penuntut belum menentukan langkah selanjutnya. kami sampaikan akan pikir-pikir dulu,” ujarnya. 

Ia mengatakan, Kalaupun pihak JPU akan melakukan upaya banding, pihaknya akan tetap menghadapi tuntutan jaksa nantinya.

Diketahui sebelumnya, Alus dianggap melakukan pengamcaman pada tanggal 5 september 2024 lalu ketika mediasi antara pihak ITDC dengan masyarakat di kantor BPN Lombok Tengah saat Alus bertemu dengan sakski Rizal Sugiono dan General Manager ITDC, Wahyu Moerhadi Nugroho.  

Saat mengetahui jika hasil dari mediasi adalah agar masyarakat diminta untuk mengajukan gugatan, karena mendapat hasil seperti itu Terdakwa merasa emosi karena setelah 3 kali di undang mediasi hasilnya masyarakat diminta untuk mengajukan gugatan sedangkan pihak ITDC tidak pernah berusaha meneliti berkas yang telah di ajukan dalam upaya masyarakat untuk meminta pembayaran dari pembebasan lahan yang dikuasai oleh ITDC. 

Selanjutnya terdakwa alus dengan keadaan masih emosi berjalan dari tangga menuju arah pintu keluar gedung kantor BPN berusaha mendekat dan meminta penjelasaan kepada Wahyu Moerhadi Nugroho yang pada saat itu berjalan menuju kearah luar gedung Kantor BPN Lombok Tengah bersama dengan Saksi Muhammad Rizal Sugiono. 

Saksi Muhammad Rizal Sugiono yang melihat Terdakwa emosi sembari mengeluarkan kata-kata kotor, berusaha menjaga GM ITDC selaku pimpinannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
121PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles