Sumbawa Besar, Barbareto – Sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta petunjuk dari Ditjen Imigrasi, maka untuk program tahun 2025 mulai pada bulan Agustus mendatang akan diberlakukan Pasport Elektronik dengan diawali dari Jabotabek.
Hal itu dikatakan, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Putu Agus Eka Putra, kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (4/02/25).
Selain penerapan pasport elektronik, ungkap Putu Agus akrab disapa Kanim Sumbawa ini, sesuai dengan arahan pusat dalam program kerja tahun 2025 ini juga, jajaran Imigrasi juga tetap terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Baik itu program layanan paspor E- Pasport, Auto Gate di Bandara, dan bahkan Satker Imigrasi didorong membuat layanan pasport di mall (Imigrasi Launge).
“Untuk pasport elektronik yang mulai diberlakukan Agustus 2025 mendatang, maka Dirjen akan keluarkan pasport cover merah dengan 48 halaman 48 dalam bentuk pola carbonat foto dan biodata dengan eliminasi keras dan diawali di wilayah se Jabotabek,” cetus Putu Agus.
Sedangkan, untuk tarif pembuatan pasport tahun 2025 ditetapkan untuk pasport biasa non elektronik masa 10 tahun sebesar Rp 650 ribu, dan pasport elektronik sebesar Rp 950 ribu, terang Putu Agus.
Untuk diketahui, pelayanan maksimal dilaksanakan Imigrasi Sumbawa di dua tempat yakni Imigrasi Sumbawa dan UKK Taliwang dengan pelayanan tiga kali seminggu.