19.8 C
Lombok
Minggu, April 27, 2025

Buy now

JPU Kejari Loteng Tuntut Hukuman Mati  Tiga Terdakwa Narkoba 7 Kg

Lombok Tengah, Barbareto.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menuntut hukuman mati tiga terdakwa dalam perkara pidana narkoba jenis sabu dengan berat 7 kilogram.   

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Fajar Said selaku JPU Kejari Loteng terhadap ketiga terdakwa yakni I, RA dan JB, Kamis(27/03).

Ketiga terdakwa tersebut tertangkap tangan membawa Narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu / Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 gram. 

Dalam penangkapan tersebut terdakwa I membawa 1981,39 gram, terdakwa JBP membawa 3050,45  koma empat lima gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 gram.

Kasi Intelijen, I Made Juri Imanu menjelaskan, dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. 

Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati. 

Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya.

“Ketiga terdakwa hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja, sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi” jelas Made Juri. 

Ia mengatakan, keputusan untuk menuntut hukuman mati ini  merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.

“Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda,” tutupnya. 

- Advertisement -
Padly
Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles