Denpasar l Barbareto news.com – Fakta baru persidangan kasus pungutan liar (Pungli) di kasus Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, dimana pada persidangan Rabu 13 Desember 2023 menghadirkan Kepala Balai Pengelola Transfortasi Darat (BPTD) Provinsi Bali Drs Hanura Kelana Iriano menyebut mengetahui bahwa di UPPKB
Cekik ada pegawai berstatus Honorer.
“Saya sewaktu melakukan monitoring memang mengetahui dan sempat bertemu dengan beberapa pegawai honor di UPPKB Ceki,” ujarnya di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, (14/12)
Saat dihlgali lebih dalam oleh majelis hakim mengenai sumber dana dan besaran penggajian pegawai honorer Hanura mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahui besaran dan sumber dana darimana untuk menggaji pegawai honorer tersebut,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa penggajian dan pengadaan pegawai dengan status honorer merupakan kapasitas dari Korsatpel UPPKB Cekik.
“Perekrutan pegawai honorer tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Korsatpel masing-masing, memang untuk anggaran penggajian bukan tanggung jawab kami (BPTD, red),” pungkasnya.
Saat dicecar oleh majelis hakim Hanura hanya bisa menjawab tidak tahu, sontak hakim ketua Heriyanti terkejut.
“Kalau ada pegawai honorer harus jelas darimana, sistem penggajian seperti apa, harus jelas bukan menjadi beban dari pimpinanya (korsatpel, red),” ujar hakim ketua heriyanti.
Heriyanti menambahkan jika di kejaksaan ditemukan staf yang masuk menggunakan id card sudah pasti dipertanyakan statusnya oleh pengawas.
“Ini aneh perbandinganya jika disini ditemukan staf menggunakan id card sudah pasti dipertanyakan statusnya bagaimana, penggajiannya bagaimana, masak sekelas disana tidak dipertanyakan stastus pegawai tersebu,” sambungnya. (*).