Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBerita TerbaruHukum dan KriminalKorupsi KUR 1,7 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka

Korupsi KUR 1,7 Miliar, Oknum Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka

BARBARETO.com | Kejaksaan Negeri Badung kerja keras melakukan penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung.

Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai Pemrakarsa Kredit Bank sejak tahun 2015

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp. 1.761.178.577,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh satu juta serratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 19 orang saksi baik dari pihak internal Bank BUMN di Kabupaten Badung serta mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi.

Adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara lain:

  • Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00 (satu milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
  • Melakukan Kredit Topengan terhadap 1 (satu) debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00 (tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh rupiah).

“Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan tersangka dan melanjutkan kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung kepada awak media. (*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments