21.4 C
Lombok

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Published:

- Advertisement -

Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Timur bersama dengan tokoh lintas Agama lakukan pemusnahan ribuan botol barang bukti berupa Minuman Keras (Miras), yang ditemukan dibeberapa wilayah Kecamatan di Lotim.

Barang bukti Miras tersebut ditemukan selama bulan Desember berkat kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah Daerah Lotim, TNI, serta tokoh agama dan masyarakat di beberapa kecamatan di Lotim. Kecamatan yang menjadi temuan yaitu Kecamatan Sikur, Labuhan Haji, Sukamulia, Dan Aikmel.

Adapun Miras yang terungkap diantaranya tuak 2.152 botol dengan total 2.228 liter, brem 37 botol degan total 22 liter, dan bir bintang 44 botol dengan total 28 liter. Secara keseluruhan barang bukti Miras yang dimusnahakan 3.280 liter.

Pemusnahan di pimpinn langsung oleh Kapolres Lotim AKBP. Tunggul Sinatrio, S.I.K. yang disaksikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Lotim Moh. Isa, Asisten 1 Pemerintahan Setda Lombok Timur Mahsin Munawar, Tokoh Agama Islam Lotim Tuan Guru Ahmad Mansyur, Tokoh agama hindu Lotim I Wayan Parwadi, Tokoh agama kristen Lotim serta diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat.

Baca Juga :  5 Perempatan di Kota Mataram Dilengkapi ETLE

Pada sambutannya, Kapolres Lotim menyampaikan bahwa pemusnahan Miras merupakan salah satu langkah pengamanan menjelang akhir tahun. Mengingat, akhir tahun biasanya dijadikan sebagai momentum hura-hura bagi segelntir masyarakat.

“Ini sebagai langkah pengamanan yang kita lakukan menjelang akhir tahun, berkat dari kerjasama dengan instansi terkait, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” sebutnya.

Setelah pemusahan tersebut, ia akan melakulan evaluasi setiap bulannya agar tindakan tegas seperti ini tetap dilakukan setiap bulannya.

Dengan harapan, tidak ada lagi masyarakat yang menjual barang-barang yang tidak baik tersebut. Sehingga menciptakan kondisi yang damai di wilayah Lotim.

Ia juga menegaskan jika ada masyarakat yang menemukan oknum penjual Miras di sekitarnya, agar memberikan laporan secepatnya ke pihak kepolisian terdekat. Tentunya, dalam hal itu pihaknya akan cepat merespon laporan tersebut nantinya.

Baca Juga :  Mi6 Nilai Musyafirin Pemain Kunci dalam Pilgub NTB 2024

Tindakan kepolisian sesuai dengan arahan Peraturan Daerah Lotim Nomor 6 Tahun 2020 tentang larangan mengkonsumsi Miras. Sehingga, dengan begitu masyarakat dihimbau tetap mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemda Lotim.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut serta mencegah peredaran Miras, Narkoba, dan perjudian di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Tuan Guru Ahmad Mansyur perwakilan dari tokoh Agama Islam Lotim menjelaskan bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya Miras di wilayah Lotim.

“Miras ini sangat jelek dampaknya ke masyarakat, karena bisa merusak akal sehat sehingga akan menimbulkan efek negatif di tengah masyarakat,” peringatnya.

Terutama, yang sering menjadi sasaran Miras tersebut ialah generasi Muda. Tentu itu merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi seluruh elemen masyarakat setempat, agar bisa bekerjasama nantinya jika menemukan oknum yang mengedarkan Miras.

“Perilaku orang yang mengkonsumsi Miras sangat dibenci oleh Agama manapun, karena akan merusak kehidupan sosial masyarakat,” nasihatnya. (gok)

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles