Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel), di Kecamatan Praya Timur.
“Pelaku B (40 tahun) merupakan warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,” jelas Putu Agus (2/4/21).
Penangkapan terduga pelaku bandar togel tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sedang ada transaksi judi togel.
“Menindak lanjuti informasi itu dan setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 531.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah), satu buah buku rekapan togel dan satu HP merk OPPO A12.
Atas perbuatannya pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. (Tim)