20.4 C
Lombok
Jumat, Juni 27, 2025

Buy now

Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan Penjual Sabu Modus Mancing

barbareto.com | Keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak main-main.

Sekitar pukul 01:30 wita dini hari tadi (25/03), tim operasional Satresnarkoba kembali mengamankan 8 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., S.I.K., saat di konfirmasi media ini di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Mataram, (25/03).

Yogi menjelaskan dari 8 terduga, 3 diantaranya akan diproses sebagai tersangka sesuai dengan barang bukti pada saat penggeledahan, sedangkan 5 yang lainnya masih dalam proses penyidikan apakah pengedar atau murni pemakai, karena pada saat diamankan di lokasi, kelimanya datang ke tempat tersebut sebagai pembeli.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait ke 5 orang yang pada saat diamankan mereka sebagai pembeli, sedang ke tiga terduga lainnya sesuai barang bukti kami tetapkan tersangka,” jelas Yogi.

Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 3 Pemakai dan 1 Penjual Sabu

Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda namun masih di wilayah yang sama yaitu di Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram, dimana saudara SG, pria 25 tahun, dan saudara MN, pria 38 tahun, keduanya beralamat di karang Bagu Cakranegara.

Sedangkan saudari HR, perempuan 46 tahun alamat sama di karang Bagu, yang diamankan di lokasi lain namun masih di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.

“Kami amankan MN dan HR karena menjual sabu dengan modus memancing, karena saat penggeledahan, petugas tersandung tali pengikat pancing yang ternyata di dalam umpan berbentuk bola tersebut, terdapat sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3,7 gram yang di duga sabu, serta alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai,” jelas Yogi.

“Dan keterangan mereka, bahwa barang tersebut di beli dari Lombok Timur bersama dengan saudari HR. Oleh karena itu tim langsung mengamankan saudari HR di rumahnya,” tambah Yogi.

Lanjut Yogi, selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga mengamankan 5 orang selaku pembeli di wilayah Karang Bagu (masih satu gang dengan lokasi pertama, red), yakni saudara GF (Mataram), saudara LZM (Lombok Barat), saudara AB (Mataram), saudara SA (Sumbawa), dan saudara WI (Lombok Timur).

“Kelima yang diamankan ini bila murni pemakai maka akan dilanjutkan dengan rehabilitasi, saat ini masih dalam penyidikan,” tegas Kasat.

Untuk ketiga tersangka, kami siapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles