Lombok Tengah, Barbareto.com – Pemda Lombok Tengah memediasi pihak yang terlibat dalam kisruh soal kepemilikan lahan di Lancing Desa Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Kamis (06/02).
Kisruh yang terjadi antara warga Mekar Sari dengan pihak Kontraktor beberapa waktu lalu berujung adu mulut hingga terjadi dugaan ancaman penembakan oleh pihak kontraktor.
Selain dihadiri warga yang mengaku memiliki lahan, Mediasi tersebut dihadiri pihak PT Santrian bersama kuasa hukumnya dan pihak Tampah Hills.
Meidasi tersebut sebagai tindak lanjtut dari surat permohonan oleh PJS Kepala Desa Mekar Sari yang meminta untuk memediasi investor PT santrian, Tampak hill dengan warga Mekar Sari yang mengkalim sebagai pemilik lahan yang hingga saat ini belum menemukan titik temu.
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan, bersasarkan hasil mediasi yang digelar secara tertutup itu, para pihak yang hadir bersepakat untuk menyelsaikan persoalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan di tingkat Desa.Â
“Pihak perusahaan dan warga menyepakati penyelesaian persoalan ini akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan yang akan difasilitasi oleh kades dalam waktu dekat,” terangnya.
Penyelesain di tingkat desa tersebut diberi tenggat waktu samapai dengan 26 Februari 2025. Selama belum ada kesepakatan bersama kontraktor yang ditunjuk oleh PT Santrian tidak boleh bekerja.
“Namun di lahan yang tidak dalam permasalahan. tetap bisa melaksanakan pekerjaannya,” ungkap Firman.
Sekda menjelasjan, kalau pun dalam musyawarah kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu maka akan kembali kepada siapa pemilik syah yang diakui oleh negara.
“Jadi aktifias apapun yang dilakukan oleh individu yang memiliki hak atas lahan tersebut tidak boleh dilarang sepanjang aktifitas tersebut sesuai aturan,” ucapnya.
Lalu Firman menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki PT Santrian memiliki legal standing sertifikat hak milik. Disamping itu, warga juga mengkalim memilik bukti kepemilikan.
“Prosedur Hak Milik PT Santruan sudah memenuhi sayarat menurut BPN. Kalaupun diklaim juga oleh masyarakat maka jalan satu-satunya melalui proses pengadilan.
Selain itu, hasil dari mediasi tersebut, Pihak PT Santruan dan Tampah Hills menyepakati untuk membuat akses jalan dengan luas 6 meter menuju pantai yang diperintukkan bagi masyarakat.