Lombok Tengah, Barbareto.com – Kasus dugaan korupsi Proyek sintung Park yang sempat dihentikan pada bulan Juli 2024 lalu disebut akan dibuka kembali oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Hal tersebut dikatakan Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sasak (Ampes) NTB, Lalu Subadri seusai menggelar hearing ke Kejati NTB pada Rabu (05/02/2025).
Subdri mengayatakan, setelah Ampes memberikan sejumlah data dan fakta atas kejanggalan pengerjaan Proyek Sintung Park mulai dari pengadaan lahan, pembangunan kolam renang dan sumur bor, Kejati NTB akan membuka kembali penanganan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sintung Park.
”Lahan dari tanah Pecatu Desa Sintung, Anggaran Pembangunan untuk Kolam Renang dan Sumur Bor beda dengan anggaran yang berjumlah Rp. 3,89 miliar,” terangnya.
Meski demikian, Ia mengatakan sangat kecewa saat memperoleh informasi dari Plh Asistn Pidsus, L. Luga Harlianto dan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera yang menemuinya dalam hearing tersebut bahwa kasus tersebut telah dihentikan pada bulan juli 2024 lalu.
“Kami sangat kecewa karena kasus dugaan korupsi sintung park dengan nilai proyek yang mencapai 3,89 miliar dihentikan oleh Kejati NTB,” ungkapnya.
Subadri menerangkan, Padahal jelas jelas hasil keterangan Ahli Konstruksi dari Semarang, ditemukan kerugian di 10 item pengerjaan Proyek Sintung Park. Namun, hasil Ahli itu malah diserahkan ke Inspektorat.
“Dari Hal tersebut patut membuat kami curiga kenapa kasus tersebut bisa dihentikan,” ujarnya.
Lebih jauh lagi, Lalu Subadri menduga suap sejumlah 700 juta rupiah untuk menghentikan kasus dugaan Korupsi Proyek Wisata Sintung Park.
”Kami menduga ada suap 700 juta sehingga kasus dugaan Korupsi ini di hentikan,”sebutnya.
Untuk itu, Ia akan bersurat ke Kejaksaan Agung RI dan Presiden Prabowo agar kasus dugaan korupsi tersebut diatensi sehingga dilanjutkan untuk segera menetapkan tersangka.
”Dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Kejagung RI dan Presiden Prabowo, supaya penanganan kasus dugaan Korupsi Proyek Sintung Park ini tidak dijadikan mainan.
Tak hanya itu, Subadri juga akan kembali melakukan aksi demonstrasi ke Kejati NTB supaya penangan kasus tersebut bisa dibuka ke masyarakat umum.
Hingga berita ini dinaikkan, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrie Saputera saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan jawaban.