Tanah Yang Diklaim BPD Bali Masuk Ranah Hukum, Aparat Sebut Masih Dalam Lidik dan Sidik

Denpasar-BALI. BARBARETO – Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, SH, SIK, MH membenarkan bahwa, ada pelaporan pemalsuan dokumen lahan dari warga terhadap tanah diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur Kota Denpasar.

“Memang benar sudah ada pelaporan dan sudah dalam proses lidik dan sidik,” terangnya, Jumat (6/11)

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengaku pihaknya sudah memanggil berapa saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari pihak pelapor maupun dari pihak BPD Bali sendiri.

Baca Juga :  Selamat Hari Sumpah Pemuda 2021

“Kita sudah panggil berapa saksi termasuk juga dari pihak BPD Bali,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, asal muasal timbulnya sengketa antara pihak ahli dengan pihak BPD Bali yaitu pihak BPD Bali bermodalkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur. Kota Denpasar, meski sudah ada putusan pengadilan sengketa perebutan lahan ini terus bergulir.

Baca Juga :  Kasus Jessica Iskandar, Begini Tanggapan Polda Bali

Pasalnya, sisi lain ada pihak warga mengaku sebagai pemilik merasa haknya telah dirampas haknya secara semena-mena oleh pihak lain, yaitu BPD Bali. Mengingat dikabarkan lahan diklaim BPD Bali ini diakui merupakan warisan dari leluhur dan sudah ditempati berpuluh puluh tahun serta sudah bersertifikat. Dan lantaran itu warga ini melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar tahun 2015.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments