barbareto.com | Karangasem – Team Yustisi Polres Karangasem kali ini sasar pasar Amlapura melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) yakni pemantauan dan imbauan Prokes dalam situasi PPKM level III di wilayah Kabupaten Karangasem, 27/9/2021
Team yustisi yang menyasar masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III tahun 2021.
Yang menjadi fokus sasaran team yustisi adalah pasar-pasar tradisional, Swalayan, pedagang kaki lima, dan pelayanan publik lainnya yang ada di wilayah Kota Amlapura.
Baca juga : Gerai Vaksinasi Presisi Polres Karangasem Melayani Masyarakat Umum Untuk di Vaksin
Karendal Polres Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana saat di komfirmasi mitra Humas mengatakan.
“Pemerintah sudah menurunkan level PPKM dari level IV ke level III ini adalah salah satu keberhasilan dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang signifikan,” jelasnya.
Ditambahkannya Kegiatan patroli yang dilakukan bersama ini akan terus dilaksanakan, secara berkesinambungan dan kami sangat berharap kepada seluruh warga masyarakat agar tumbuh rasa kesadaran terhadap Prokes bukan karena takut di tindak.
“Tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri sehingga terbentuk Herd Imunity,” ujarnya. (Publis Humas Polres Karangasem)