Tim Puma 2 Polres Bima Kota Ringkus Maling dan Penadah Handphone Curian

Published:

BARBARETO.com – Kota Bima. Tim Puma 2 Polres Bima Kota berhasil meringkus Maling dan Penadah Handphone curian bernilai jutaan rupiah.

Maling tidak pilih-pilih berapa harga barang yang di curi, yang penting dapat.

Begitulah yang dialami korban atas nama Nadiran (33), pekerja swasta asal Belo Bima, yang kehilangan Handphone miliknya yang bernilai jutaan rupiah.

Namun namanya tindak pidana, pasti di ungkap dan di tangkap.

Itulah spirit kerja Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim AIPTU Hero Suharjo dan anggotanya, dalam bekerja mengungkap dan menangkap para pelaku.

Baca Juga :  Pemkab dan TP PKK Lobar Kunjungi Rumah Singgah di Bali

Kasus ini berhasil di ungkap Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota, termasuk kepada siapa Hanphone Nadiran di jual.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, Sabtu (26/11) petang ini.

Berdasar laporan pengaduan korban tertanggal 16 November 2022, jelas Kasat Reskrim, Tim Puma 2 langsung bergerak mengungkap dan menangkap pelaku maling dan penadah Handphone curian.

“Pada Sabtu siang tadi, berlokasi di Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima, A (30) terduga pencuri dan S (36) selaku penadah handphone milik korban, berhasil ditangkap Tim Puma 2,” jelas Kasi Humas.

Baca Juga :  Arifin: Terjadi Perselingkuhan Hukum di Kasus Layangan Putus, Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

“Terduga pelaku pencurian dan penadah handphone yang disimpan korban di tas bak belakang mobilnya, berhasil ditangkap Tim Puma 2,” jelas Kasi Humas Iptu Jufrin.

Kini baik terduga pelaku dan pembeli handphone tersebut, telah digiring menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles