Denpasar l Barbareto news.com – Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan penangkapan Gede Putu Arka Wijaya, Sat. Reskrim Polres Buleleng sudah sesuai SOP dan secara humanis dalam penyampaian surat penangkapan, Rabu (22/11/23).
Pada Hari Selasa tanggal 14 Nov 2023 berdasarkan LP/ B/ 46/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Bll/ Polda Bali tanggal 26 April 2023, Penyidik beserta Tim Gabungan Melaksanakan Upaya Paksa PENANGKAPAN terhadap tersangka GEDE PUTU ARKA WIJAYA di Rumah. Yang bersangkutan sekitar pukul 21.30 Wita, dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra.
Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan Kepolisian, berawal dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 10 November 2023, bahwasanya telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status SAKSI, GEDE PUTU ARKA WIJAYA menjadi TERSANGKA.
Proses Penangkapan di awali dengan pemberitahuan status TERSANGKA kepada GEDE PUTU ARKA WIJAYA. Selanjutnya Penyidik memperlihatkan dan menjelaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 84/ XI/ Res. 1.24/ 2023/ Reskrim tgl 14 November 2023 kepada tersangka untuk dilakukan upaya paksa penangkapan, karena setelah GEDE PUTU ARKA WIJAYA ditetapkan sebagai tersangka diduga melarikan diri.
Pada saat melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyidik sudah berupaya secara persuasif mengajak tersangka menuju Polres Buleleng, Namun tersangka secara tidak koperatif menentang upaya paksa tersebut, dengan berteriak, menentang, menantang, serta mendorong Penyidik. Tersangka juga memanggil keluarga yang bersangkutan, dan media-media online agar merapat ke Rumah untuk melakukan upaya menghalangi penangkapan.
Penyidik beserta Tim gabungan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dengan diawali oleh penyidik menjelaskan agar tersangka dan keluarga Koperatif. Namun, pihak keluarga tidak mengindahkan dan akhirnya Tim Melakukan Penangkapan kepada tersangka.
Tim media online yang bersangkutan melalukan perekaman dan meng upload kegiatan tersebut di laman media sosial, namun video tersebut merupakan bagian dari potongan-potongan babak upaya paksa yang dilakukan.
Sementara itu, Tim Gabungan Polres Buleleng juga melakukan peliputan video dari mulai tahap persuasif hingga tahap represif, sebagai upaya counter terhadap potensi-potensi yang dapat menimbulkan penggiringan opini masyarakat.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif dan sekarang Tersangka sudah dilakukan penahanan di LP Singaraja sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/ 67/ XI/ Res. 1.11/ 2023/ Reskrim tgl 15 November 2023.
Kami mengajak masyarakat Bali, agar tidak mudah percaya dengan adanya berita/informasi sepihak yang belum tentu kebenarannya (hoaks), mari kita semua tetap bijak dalam ber Medsos, imbau KBP Jansen. (*)