22.7 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

52 Tahun Tanpa Kepastian, Gubernur Koster Tuntaskan Masalah Agraria Warga Kali Unda Dalam 3 Minggu

BARBARETO.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan sertifikat tanah secara gratis untuk warga di Kali Unda, Semarapura Kangin, Kabupaten Klungkung sebanyak 69 sertipikat hak atas tanah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku, pada Minggu 19 Juni 2022 pagi yang disaksikan langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, hingga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Suasanto di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya.

Sertifikat Tanah yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster kewarga di Kali Unda, Semarapura Kangin adalah perjuangan bersejarah yang ketiga kalinya dilakukan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini di dalam mengatasi masalah Reforma Agraria di Pulau Dewata, setelah sebelumnya tercatat berhasil menuntaskan:

  1. Konflik Agraria sejak tahun 1960 terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
  2. Juga berhasil menuntaskan masalah Agraria di Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung yang telah terjadi sejak Tahun 1920 atau sudah 100 tahun lebih masyarakat di Tanjung Benoa tidak mendapatkan status tanah yang jelas.
  3. Berhasil menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda, Semarapura Kangin, Klungkung yang telah terjadi sejak tahun 1970-an atau 52 tahun lamanya.

Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini tidak membutuhkan waktu lama di dalam menuntaskan masalah Reforma Agraria di Kali Unda. Hanya membutuhkan waktu 3 minggu sejak Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan kebijakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan surat No. B.13.032/2698/PBMD.BKAD yang menerangkan status tanah di Kali Unda, akhirnya Warga Kali Unda dengan serentak dan kompak mengucapkan rasa syukur serta terimakasih kepada Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, karena tepat pada Rahina Umanis Kuningan secara sah mendapatkan sertifikat hak atas tanah gratis.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menceritakan diberikannya 69 sertifikat hak atas tanah secara gratis berawal dari proses Surat Keterangan dari Gubernur Bali tertanggal 27 Mei 2022 dan setelah statusnya jelas dari surat keterangan tersebut, baru Badan Pertanahan menindaklanjutinya untuk proses sertifikasi bersama Badan Aset Provinsi Bali, selain juga Saya harus melihat sejarah tanahnya dan fakta di lapangan saat ini, kemudian mempelajari Peraturan Perundang-Undangannya.

“Saya juga berfikir sederhana, luas tanah 1,8 hektar yang sudah ditempati sejak lama, terus mau diapain? digusur? Tentu tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan masalah ini. Apalagi Pemerintah Daerah dan Pusat tidak ada kepentingan pembangunan disana, maka sebaiknya diberikan saja kepada warga,” kata Gubernur Wayan Koster yang disambut gemuruh tepuk tangan.

Baca Juga :  Camat Denut Bubarkan Pengunjung Kafe Karna Langgar Aturan

Baca juga: Era Kepemimpinan Gubernur Koster, BRIDA Bali Terbentuk dan Mampu Terbitkan 197 Sertifikat

Gubernur Bali jebolan ITB ini menegaskan warga yang menerima sertifikat tanah harus bersyukur, karena sejak 1970 atau 52 tahun lamanya, astungkara baru kali ini penyelesaiannya dilakukan secara cepat dan gratis.

“Apakah selama proses ini ada yang minta uang? Saya minta tidak boleh ada orang yang minta uang. Jadi jangan macam-macam, ini tidak ada pemungutan biaya. Di jaman yang Saya kelola ini tidak ada bayar-bayaran, karena ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo,” tegas Wayan Koster seraya menyampaikan Saya merasa bahagia, tentu Bapak dan Ibu yang menerima sertipikat tanah juga bahagia. Bahagianya Bapak/Ibu, bahagianya Saya. Bayangkan Bapak/Ibu 52 tahun lamanya menunggu, pernah ngak terbayang Bapak/Ibu ada Gubernur yang baik hati mengurusi masalah begini? Kemudian masyarakat Kali Unda menjawabnya tidak Pak. Suksma Pak Gubernur Bali, Wayan Koster.

Atas hal itulah, Gubernur Bali menyampaikan tugas dan kewajiban seorang pemimpin itu ialah ngurus rakyat harus benar-benar. Jangan mencari untung dari rakyat.

“Rakyat itu harus ditolong, kalau mau nyari untung, berdagang saja, baru banyak dapat untung. Jadi karena itu, Saya bersyukur sekali sertipikat tanah ini bisa diserahkan,” jelas orang nomor satu di Pemprov Bali ini sembari mengungkapkan kemarin Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional, Bapak Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto dengan melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng yang jumlahnya 612 hektar tanah dan sudah ditempati dari 1930. Saya selesaikan pada tahun 2021 dengan tuntas. Kemudian melaporkan penyelesaian konflik agraria di Desa Tanjung Benoa, Badung yang luasnya 2,5 hektar dan ditempati sejak 1920, dan hari ini Saya selesaikan kasus agraria di Kali Unda, Klungkung. Atas hal ini, Saya kemudian meminta kepada Bapak Menteri Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto untuk segera ke Bali, agar Bali jadi percontohan di dalam penyelesaian konflik agraria.

Tuntasnya konflik Agraria di Desa Sumberklampok, Buleleng, di Desa Tanjung Benoa, Badung, dan di Kali Unda, Klungkung di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster akan terus berlanjut dengan menargetkan wilayah lainnya di Bali dengan catatan masalah tesebut tuntas sesuai dengan koridor peraturan dan kebijakan yang ada.

Baca Juga :  Sidang Terbuka Penetapan Kelulusan Tingkat Panda Seleksi PAG 2021

“Saya memang meminta Kepala Badan Aset Provinsi Bali untuk memetakan lahan negara yang ditempati warga. Asal sesuai peraturan Perundang-Undangan, akan Saya selesaikan secepatnya. Karena masalah ini menjadi temuan BPK dan menjadi sorotan KPK. Oleh karena itu, Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala BPN Provinsi Bali atas kerja kerasnya dan Saya mohon kepada penerima sertipikat agar sertipikatnya dipegang dengan baik, dijaga dan dimanfaatkan dengan bijak, karena sertipikat tanah ini diberikan dengan bijak, jangan dijual. Saya juga minta semua warga harus rukun,” pesan Gubernur Bali, Wayan Koster yang disambut tepuk tangan dan ucapan terimakasih.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku melaporkan jumlah sertifikat yang akan diserahkan pada pagi hari ini sejumlah 69 sertifikat hak atas tanah yang terdiri dari:

  1. 64 bidang atas nama perseorangan.
  2. Satu bidang atas nama Pura.
  3. Dua bidang atas nama Pemerintah Provinsi Bali.
  4. Dua bidang atas nama Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan total luas keseluruhan mencapai 12.850 m2.

“Demikian laporan yang bisa Kami sampaikan, dan Kami menghaturkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Bali, Wayan Koster atas kebijakannya yang bersejarah di Kabupaten Klungkung dengan memberikan keberpihakan kepada rakyat dan memberi manfaat yang sangat baik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Digadaikan dan di jual atau dialihfungsikan, namun harus menjadi warisan secara turun temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain.

“Kita doakan juga selain untuk tempat tinggal, tanah ini juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing-masing. Ingat ini kebijakan penuh yang Saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus. Tidak ada kepentingan apa dan sangat bahagia Saya bisa menuntaskan masalah ini. Bapak Ibu yang menerima sertifikat tanah juga pasti bahagia, jadi Kita sama-sama bahagia, tidak ada beban lain,” pungkas Gubernur Wayan Koster seraya memohon doa agar program pembangunan yang sedang dikerjakan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru bisa selesai dengan tuntas untuk di periode pertama Saya sebagai Gubernur Bali. (*/b)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles