Dompu-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Dompu membekuk SR (26 tahun), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang merupakan warga Desa Nggelu Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Pelaku SR melakukan aksi curanmor di wilayah Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kendaraan bermotor yang di curi pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan list biru dengan nopol EA 6011 P, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Ttanggal 13 Maret 2021.
Korban kehilangan kendaraannya saat parkir di pekarangan rumahnya pada Jum’at (12/3/2021). Korban menyadari kehilangan motor saat terbangun hendak buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Christofel, S.T.K., segera menginstruksikan Tim Puma untuk menangkap pelaku. Tepatnya pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma berhasil membekuk pelaku SR tanpa perlawanan.
Atas perbuatan pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor yang sudah diamankan di Mapolres Dompu, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.