Lombok Tengah-NTB. BARBARETO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan inisial LB (24 tahun), warga Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
“Terduga pelaku dibekuk Rabu (14/4/2021) pukul 17.30 wita, di rumah temannya di Desa Mujur. Saat dibekuk terduga pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil digagalkan petugas,” ungkap Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, S.I.K., (15/4/21).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta satu sekop kecil dari pipet.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi tempat dimana terduga pelaku saat itu hendak berusaha melarikan diri (Rumah inisial A), di lokasi tersebut petugas menemukan serangkaian alat hisap sabu (bong) beserta gunting,” jelas Hizkia.
LB berikut barang buktinya berupa narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram, uang tunai sebayak Rp 182.000, satu HP android merek Samsung, satu HP Samsung lipat dan serangkaian alat hisap sabu telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.