Lombok Timur, barbareto.com – Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, menegaskan bahwa penetapan iuran kepesertaan bagi penerima upah berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikannya terkait kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Firmansyah, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri telah diatur besaran UMP sebesar Rp2,7 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 23.
Oleh karena itu, perusahaan atau lembaga pemberi kerja seharusnya berpedoman pada aturan tersebut.
“Terkait upah yang menjadi dasar acuan BPJS Ketenagakerjaan menetapkan iuran adalah bagi penerima upah itu mendaftar minimal UMP yang telah diatur melalui PP 36 di Pasal 23. Diharapkan pemberi kerja untuk memberikan upah minimal upah minimum yang telah ditetapkan untuk di wilayah NTB sendiri melalui keputusan gubernur yang ditetapkan kurang lebih Rp2,7 juta sekian,” ujar Yohan saat ditemui di ruang kerjanya. (4/11/2026)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, iuran yang dibayarkan kurang lebih berada di angka Rp14.800. Menurutnya, nilai tersebut relatif lebih murah apabila diikuti melalui pemberi kerja.
Namun demikian, Firmansyah juga menyoroti segmen pekerja mandiri atau pekerja yang tidak terikat pada pemberi kerja, seperti pedagang, tukang ojek, dan sebagainya.
Untuk kategori ini, terdapat dasar upah minimal dengan iuran paling kecil sebesar Rp16.800.
“Jadi agak mahal sedikit, tapi itu sangat murah sekali dengan manfaat yang begitu besar seperti itu,” pungkasnya. (gok)
