Bima-NTB. BARBARETO – Tim Operasional Satuan Resort Narkoba Polres Bima Kota melakukan penangkapan kepada SN (37 tahun) yang diduga memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di RT 06 RW 02 Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Kamis (22/04/2021)
Kapolres Bima Kota Polda NTB AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, S.H., membenarkan penangkapan terduga pelaku SN.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu dua lembar plastik klip yang diduga sabu dengan berat brutto 1,64 gram dan berat netto 1,15 gram, tiga bungkus plastik klip, dua buah alat hisap dan bong, empat buah tabung kaca, satu bungkus sedotan air minum, satu buah gunting, satu buah HP warna hitam, dua buah sedotan pipet, satu buah tas warna hitam, satu buah tas warna bunga, tiga buah korek api gas, uang tunai Rp 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan satu buah isolasi,” jelas Kasat.
Kronologis
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan pada awak media yaitu pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekitar pukul 12.30 Wita, anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa disalah satu rumah warga di RT 06 RW 02 Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota tim selanjutnya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan segera menuju TKP. Sekitar pukul 13.00 wita, tim yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Thaufarrahman, S.H., berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial SN yang sedang duduk di ruang tamu rumah kayu tersebut,” terang Ramli.
Selanjutnya petugas memanggil ketua RT setempat, ditunjukan surat perintah tugas, dan dilakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut, kemudian di temukan 2 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
“Barang bukti lainnya diatas karpet di depan terduga pelaku SN yang sedang duduk. Selanjutnya terduga SN dan barang bukti di amankan di Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.