BerandaHukum dan KriminalPolsek Petang Bekuk Pelaku Pencuri Laptop Sekolah

Polsek Petang Bekuk Pelaku Pencuri Laptop Sekolah

Polsek Petang Bekuk Pelaku Pencuri Laptop Sekolah

barbareto.com | Badung – Kepolisian Sektor Petang yang di back up Satreskrim Polres Badung berhasil membekuk dua (2) terduga pencuri puluhan Laptop di sekolah Dasar No. 4 Sulangai, Br. Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku di bekuk setelah buron selama 6 hari. Senin, (7/6/21)

Kapolsek Petang AKP I Ketut Gita, S.H., seijin Kapolres AKBP Roby Septiadi, S.I.K., mengatakan, kasus pencurian tersebut bermula dari laporan I Ketut Mudra, S.Pd., (korban-red) pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021, sekitar pukul 08.00 Wita telah hilangan 8 unit Laptop merk  HP yang semuanya merupakan barang inventaris sekolah tempatnya mengajar.

“Setelah saya dapat WA dari Desak Putu Yoga Ari, salah satu pegawai di sekolah tersebut, bahwa disekolah kami mengajar telah terjadi pencongkelan jendela (potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi), selanjutnya saya cek bersama ketua Komite Sekolah dan UPT Disdik Kecamatan Petang, ternyata barang inventaris kantor berupa 8 (delapan) Laptop amblas di gondol maling,” ujar pelapor Ketut Mudra.

Polsek Petang Bekuk Pelaku Pencuri Laptop Sekolah

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kemudian Tim Operasional Polsek Petang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Ngurah Subandi, S.H., yang di back up Satuan Reseserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Badung menangkap pelaku Gede S (28 tahun) asal Tajun Buleleng pada hari Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 19.00 Wita di kosnya di Jalan Gunung Saputan, Gg. Ulun Suwi, No. 06, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Kemudian setelah di interogasi pelaku mengakui melakukannya dengan iparnya (Kadek F).

Baca Juga :  Pemuda Bobol Rumah Untuk Modal Mabuk

“Setelah di kejar Kadek F (27 tahun), asal Kintamani, Bangli langsung ditangkap di rumah kontrakannya di di jalan Sibita No. 16 Dentim, kota Denpasar,” Beber Ketut Gita dihadapan Media.

Baca Juga :  SDN 1 Sakra Selatan di Bobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat 3 huruf e dan ayat 4 Huruf e KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Kini pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merk HP warna hitam beserta tas, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol DK 1929 EG, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan 2 (dua) potongan kawat yang dibengkokan atau dimodifikasi,” tegasnya.

“Masalah kerugian belum dapat dihitung, masih dalam penyelidikan”. Tutupnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments