barbareto.com | Mataram – Kurang dari 24 jam terduga pelaku pencurian sepeda motor berhasil di sergap Tim Operasional Polsekta Cakranegara. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsekta Cakranegara Kompol. Moh. Nasrullah, S.I.K., dalam konferensi pers di halaman Polsekta Cakranegara tepatnya hari ini Selasa (13/07/2021).
Kompol Nasrullah menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika pencurian kendaraan sepeda motor terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wita, tepatnya di Jalan Sandubaya Perumahan Mahkota Bertais Blok G/8, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
“Korban yang memarkir sepeda motor dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 05.00 Wita, istri korban keluar dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada/hilang. Pelaku diperkirakan masuk dengan merusak gembok pintu gerbang dan merusak kunci stang,” jelas Nasrullah.
Selanjutnya karna menerima adanya informasi tentang adanya kasus pencurian sepeda motor, Tim Operasional langsung mendatangi dan mengolah TKP serta mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari Informasi yang dikumpulkan dan berdasarkan petunjuk GPS yang aktif di kendaraan tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku ke wilayah Suradadi Lombok Timur dan berhasil mengamankan terduga pelaku Muhamad Hambali alias Ali, dirumah saudaranya yang bernama Saparwadi di Dusun Segenit Desa Suradadi Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur.
Terduga pelaku Ali diamankan di rumah Saparwadi beserta barang bukti berupa satu (1) unit sepeda motor hasil curian. Setelah di interogasi, terduga pelaku Ali mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dua (2) orang temannya.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku Ali, selanjutnya Tim Operasional langsung melakukan pengejaran terhadap dua (2) orang terduga pelaku lainnya tersebut kerumahnya namun sudah tidak ada di tempat/melarikan diri.
Adapun identitas dua terduga pelaku lainnya tersebut seperti yang dijelaskan Kapolsekta berinisial Ase dan Mansur yang saat ini keduanya merupakan DPO.
Modus para terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu terduga pelaku Ali bersama dua orang temannya datang ke Mataram. Setelah sampai di TKP, Ase dan Mansur turun dari sepeda motor, kemudian tersangka Mansur memotong gembok pintu dengan menggunakan gunting besi, setelah itu tersangka Ase masuk ke dalam areal rumah dan mengeluarkan sepeda motor. Tersangka Ali berperan melihat situasi rumah, selanjutnya sepeda motor hasil curian di bawa tersangka Mansur langsung ke rumahnya.
“Tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsekta.
Muhamad Hambali alias Ali saat ini mendekam di sel tahanan Polsekta Cakranegara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman paling lama 7 tahun penjara.