barbareto.com | Denpasar – Dua tempat hiburan malam di Kota Denpasar disemprit Sat Pol PP Kota Denpasar. Keduanya berikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Senin (9/8/21) menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar. Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.
“Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta,” jelasnya
Dewa Sayoga mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
“Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama,” jelasnya
Pihaknya menekankan bahwa hal ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikan penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.
“Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit,” ujarnya.