26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Pengen Cepat Kaya, Enam Orang Cetak dan Edarkan Upal

barbareto.com | Mataram – Berkali-kali orang terjerat hukum akibat tindak pidana membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal), tidak menyurutkan tekad enam terduga pelaku pembuat uang palsu asal Lingsar Kabupaten Lombok Barat untuk beraksi.

Namun apes bagi enam orang terduga pelaku ini, belum sempat menikmatinya sudah keburu diringkus Tim Puma Polresta Mataram yang bekerja sama dengan Polsek Lingsar pada Minggu 15/08/2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.

Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi, S.I.K, M.M., menyampaikan hal tersebut pada kegiatan Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, S.H., menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang telah membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung di wilayah Gegelang Lingsar.

Baca Juga :  Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Marente Alas

Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram melakukan penyelidikan yang akhirnya di peroleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.

Berdasarkan informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung) dan dilakukan interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal Rp. 100.000,- di rumah MN.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dari kediaman MN, Tim berhasil mengamankan satu karung uang palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.

Dari MST dan MN ahirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat/pencetak uang palsu yang dimaksud.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap enam terduga pelaku (MST, MN, MH, AD, JN, PY), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit laptop, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Dusun Sering

Selain itu juga diamankan 3 lembar upal nomor seri DMG706990, 5 lembar upal nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal nomor seri FGT087040, dan 1 lembar Upal nomor seri DGQ659315, Semuanya pecahan 100.000. Ke 6 terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta.

Modus pembuatan Upal tersebut adalah sebagai motif penggandaan Uang, Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan Uang.

Uang tersebut rencananya akan di do’akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai dukun.

Mereka di jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 miliyar.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles