barbareto.com | Denpasar – Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan pelaksanan PPKM Level III, di TL Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghiang – Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (22/9).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban tersebut sebanyak 15 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 5 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker.
Dalam upaya mencegah penularan Covid-19, bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker Sayoga mengaku dalam penertiban itu pihaknya juga memberikan masker secara gratis. ” Upaya itu dilakukan agar mereka tidak terpapar virus atau menularkan virus Covid-19,” ungkap Sayoga.
Baca juga : Tim Yustisi Denpasar Bagikan Makser Gratis Kepada Pelanggar Prokes
Lebih lanjut Sayoga mengaku pemberian masker secara gratis juga diberikan kepada masyarakat yang memerlukan. Sehingga setiap penertiban pihaknya selalu menyediakan masker.
Selain itu dalam selama penertiban berlangsung Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan cara tersebut diharapkan pandemi Covid-19 berlalu. Sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal.