barbareto.com | Lombok Tengah – Jajaran Polsek Praya Timur (Pratim) Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan dua penjual minuman keras (Miras) tradisional jenis Tuak pada Minggu (26/09/2021).
“Kami menangkap kedua pelaku di Dusun Jongkor Desa Beleka kecamatan Praya Timur,” ungkap Kapolsek.
Disebutkan identitas kedua pelaku antara lain inisial D umur 21 tahun dan inisial S umur 25 tahun dengan alamat Dusun Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum membeberkan Kronologis penangkapannya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 11.50 Wita, anggota Polsek Praya Timur melaksanakan kegiatan patroli mobil vaksinasi ke Desa Beleka.
Baca juga : Satpol PP Lotim Sita Ratusan Botol Tuak dan Brem
“Saat patroli, anggota melihat 2 pengendara motor membawa jerigen Miras melintas di jalan, selanjutnya anggota kami melakukan penyetopan serta penangkapan terhadap pelaku, kemudian kedua pelaku dibawa untuk diamankan di Polsek Pratim,” kata Sayum.
Adapun tindakan yang dilakukan pihaknya yakni membuatkan surat penyitaan terhadap kedua pelaku penjual Miras dan mengamankan barang bukti (BB) berupa Miras jenis Tuak sebanyak 5 Jerigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 150 liter yang dibawa oleh inisial D. Sementara BB Miras jenis Tuak sebanyak 4 jerigen masing-masing berisikan 30 liter dengan total 120 liter yang dibawa oleh inisial S,” tutup Kapolsek.