barbareto.com | Kasus penularan Covid-19 sangat tinggi, namun setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat melakukan penertiban di Jalan Gunung Merapi Depan Pasar Pemedilan Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Numat (18/2).
Dalam penertiban kali ini pihaknya kembali menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari semua pelanggar sebanyak 28 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 9 orang dikenakan sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.
“Pelanggar kali ini jumlah yang terjaring lebih banyak dibandingkan kemarin,” ungkap Sudarsana.
Baca juga : Tekan Penularan Covid-19 Melonjak, Tim Yustisi Denpasar Gencarkan Penertiban Prokes
Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.
“Mengingat pelanggar prokes selalu ada dan jumlahnya banyak maka penertiban akan terus kami digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar,” kata Sudarsana.
Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali