BerandaBaliTim Yustisi Kota Denpasar Lagi Jaring 39 Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Kota Denpasar Lagi Jaring 39 Pelanggar Prokes

barbareto.com | Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 39 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut dijaring saat tim melakukan penertiban di Jalan Gunung Rinjani – Jalan Gunung Cemara Desa Tegal Harum Kecamatan Denpasar Barat.

Hal ini disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana saat penertiban Rabu (23/2).

Menurutnya, setiap Tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban namun sampai saat ini masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan. Seperti saat ini pihaknya menjaring 39 orang pelanggaran prokes.

Baca Juga :  Samakan Persepsi dan Pemahaman Kader Posyandu, PKK Kota Denpasar Gelar Pembinaan dan Sosialisasi

Dari jumlah itu sebanyak 35 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

“Jumlah pelanggar hari ini lebih banyak dibandingankan kemarin,” katanya.

Baca juga : Tim Yustisi Pantau Penerapan Prokes di Obyek Wisata Pantai Sanur

Maka dari itu pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

Baca Juga :  PPKM Denpasar Turun Level, Tim Yustisi Denpasar Tetap Lakukan Penertiban

Mengingat pelanggar prokes selalu ada dan jumlahnya banyak maka penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan berbagai langkah dilakukan diharapkan semua masyarakat mentaati protokol kesehatan. Sehingga pandemi Covid-19 dapat terkendali

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments