20.1 C
Lombok
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Aryanto Prametu, Terdakwa Korupsi Benih Jagung Divonis Lepas Oleh Hakim Pengadilan Tinggi NTB

barbareto.com | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memvonis empat terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Diantaranya, Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Wikanaya, Direktur PT. Wahana Banu Sejahtera (WBS), L. Ihwanul Hubi, dan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu.

Berdasarkan data SIPP PN Mataram, majelis hakim yang diketuai Soehartono beserta hakim anggota I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan.

Dalam perkara Aryanto, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr tertanggal 10 Januari 2022.

Menyatakan terdakwa Aryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Pada amar putusan point ketiga, majelis hakim PT NTB memutuskan melepaskan Aryanto dari segala tuntutan hukum (onslaghvan rechtsvervolging).

Serta memerintahkan Aryanto segera dikeluarkan dari tahanan.

Memulihkan terdakwa Aryanto dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan bebas terhadap Aryanto.

Putusan tersebut keluar, Rabu (24/3).

”Ya, tadi siang kita terima petikan putusannya,” kata Kelik.

Petikan putusan tersebut nantinya akan diserahkan ke terdakwa dan penasihat hukumnya.

”Palingan besok kita sudah antarkan petikan putusan bandingnya ke masing-masing pihak,” jelasnya.

Setelah dinyatakan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukumnya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Mataram

Jika tidak, perkara tersebut otomatis dinyatakan inkrah.

”Kita tunggu saja apakah mengajukan upaya hukum atau tidak dari masing-masing pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Aryanto divonis majelis hakim pengadilan tingkat pertama selama delapan tahun penjara.

Juga denda Rp. 400 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Ditambah mengganti kerugian negara Rp. 7,87 miliar, subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lain yang terjerat dalam kasus tersebut, seperti Husnul Fauzi, Wikanaya, dan Hubi tetap berada dalam tahanan.

Vonis Husnul Fauzi di tingkat peradilan kedua lebih rendah dibanding peradilan tingkat pertama.

Di PN Tipikor Mataram dia divonis 13 tahun turun menjadi 11 tahun penjara.

Begitu juga dengan Wikanaya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan turun menjadi sembilan tahun setelah divonis hakim PT.

Sedangkan rekanan Hubi di PN Tipikor Mataram divonis penjara selama delapan tahun dan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp. 5,13 miliar subsider satu tahun penjara.

Namun, hakim PT memvonis Direktur PT. WBS tersebut selama enam tahun dan denda Rp. 400 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hubi juga tetap dibebankan membayar kerugian negara Rp 5,13 miliar.

”Dari putusan banding, ketiganya tetap diminta berada di dalam tahanan,” bebernya.

Terpisah, Penasihat Hukum Aryanto Prametu, Emil Siain mengatakan, pihaknya belum memberikan komentar banyak terkait putusan hakim banding.

Baca Juga :  Klarifikasi Insiden Pemukulan Pendemo Oleh Oknum Staf Kejati NTB, Munif: Pimpinan Kami Diumpat-umpat

Karena, belum mendapatkan petikan putusan.

”Saya harus baca dulu petikan putusannya baru bisa berkomentar,” kata Emil.

Baca juga : Dugaan Kasus KUR Tani Fiktif di Lotim Terus Berproses, Begini Runutannya

Namun, melihat dari SIPP PN Mataram, Aryanto memang terbukti melanggar tindak pidana korupsi seperti dakwaa primair jaksa penuntut umum.

Hanya saja, itu masuk ranah administrasi.

”Artinya, tindak pidana ada. Namun, tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Aryanto sudah memenuhi rasa keadilan.

Karena, kerugian negara sebesar Rp. 15,25 miliar yang dibebankan terlalu berat.

Meskipun, kliennya sudah mengganti kerugian negara melalui Itjen Kementerian Pertanian Rp. 7,87 miliar.

”Pengganti kerugian negaranya sudah dilakukan sebelum masuk proses penyidikan. Jumlah kerugian negara yang diganti itu sesuai dengan temuan Itjen Kementerian Pertanian,” bebernya.

Dengan adanya amar putusan yang menyatakan mengeluarkan Aryanto dari tahanan seharusnya sudah harus dilaksanakan.

Meskipun, nanti ada upaya hukumnya.

“Sudah harus keluar sekarang klien saya sesuai putusan hakim PT,” jelasnya.

Sedangkan, juru bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, belum menerima laporan terkait adanya putusan tersebut.

Sebab, saat ini dirinya sedang cuti.

”Masih cuti saya mas,” kata Efrien saat di telephone.

Begitu juga saat ditegaskan apakah jaksa akan melayangkan kasasi atau tidak terhadap putusan hakim banding dalam perkara tersebut.

“Itu juga belum tahu. Nanti saya tanyakan dulu ke pimpinan,” ujarnya.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles