20.6 C
Lombok
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

LSM Garuda Dukung Kejati NTB Kasasi Vonis Bebas Aryanto Prametu

barbareto.com | Dalam keterangannya di media beberapa hari yang lalu, tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, Aryanto Prametu.

Terdakwa Aryanto Prametu sebelumnya dijatuhi vonis delapan (8) tahun dengan denda Rp. 400 juta, dan subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis tersebut di putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, karena terdakwa Aryanto Prametu selaku Direktur PT. Sinta Agro Mandiri (SAM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pindana korupsi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 7,87 miliar.

Namun demikian, dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Aryanto Prametu justru di vonis bebas dari segala tuntutan hukum atau onslagh van rechtsvervolging.

Baca Juga :  Jaksa Gadungan yang Mengaku Kasi Intelijen Kejari Mataram, Terancam 4 Tahun Penjara

Baca juga : Terkait Putusan Bebas Aryanto Prametu, LSM Garuda: Putusan Hakim Aneh!

Menanaggapi hal tersebut, LSM Garuda Indonesia mendukung penuh upaya yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB tersebut.

M. Zaini selaku Direktur LSM Garuda saat ditemui dikantornya mengatakan bahwa, upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding bisa mengurangi luka yang di timbulkan bagi petani.

“Kami sangat mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk banding dalam upaya hukum Korupsi benih Jagung,” ungkap M. Zaini di kantornya pada Senin (29/3/2022).

Baca Juga :  LSM Garuda: Bupati Lotim Harus Mengevaluasi Bawahannya di UKPBJ

M. Zaini juga mengatakan bahwa dukungan moril siap dilakukan oleh LSM Garuda.

Bahkan jika perlu LSM Garuda akan bersurat kepada Mahkamah Agung atas putusan yang dianggap aneh tersebut.

LSM Garuda juga dalam wakyu dekat akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi.

“Kami akan melakukan aksi ke Pengadilan tinggi dalam waktu dekat, karena ada yang janggal dalam putusan hakim tersebut,” ungkap M. Zaini.

Menurut Zaini, putusan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Mataram membuat luka Petani yang sudah sembuh menjadi lebih parah.

“Putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Mataram ini membuat luka petani jagung semakin perih,” ungkap Zaini menutup diskusi siang itu.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti

Latest Articles