20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PNS di Mataram Terancam Masuk Bui

BARBARETO.com | Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan seorang oknum PNS perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap salah seorang yang kini menjadi Korbannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., dalam konferensi pers yang diselenggarakan di ruang tamu Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (06/07)

Dalam keterangannya persnya, Kasat menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial CN adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor BPSDM NTB, CN diduga melakukan tindak pidana penipuan sekitar tahun 2020 lalu.

Dari keterangan sementara terduga pelaku, bahwa ia melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korbannya untuk bisa diterima sebagai Pegawai Honorer yang nantinya diangkat menjadi PNS di salah satu Rumah Sakit di NTB.

Baca Juga :  Jokowi: Mengikuti Prosedur Itu Penting, Tetapi Jauh Lebih Penting Capai Target

“Terduga ini sudah melakukan hal ini dengan beberapa korban, namun sebagian sudah dapat diselesaikan dengan mengembalikan dana yang diterima sebelumnya. Hanya saja terhadap salah satu korbannya ini, dari tahun 2020 hingga saat ini uang yang tadinya telah diserahkan korban belum dapat dikembalikan hingga batas waktu sesuai surat perjanjian, oleh karena itu korban melapor ke Polresta Mataram,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Kasat bahwa terduga ini mengiming-imingi korban menjadi PNS dengan masuk dulu sebagai Tenaga Honorer, dengan perjanjian korban membayar sejumlah uang dengan dibuktikan sebuah kwitansi dan surat perjanjian.

Baca Juga :  Pilih Damai, Kejari Badung Hentikan Proses Penuntutan Karena Ancam Paman

Namun hingga saat ini korban tidak pernah dipanggil untuk masuk kerja, sehingga korban merasa di tipu dan mengalami kerugian 28 juta rupiah.

“Awalnya korban memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai saat ini terduga tidak bisa mengembalikan dana yang sudah diterima tersebut,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Sejauh ini kami belum menemukan petunjuk adanya pihak lain yang terlibat, dengan bukti yang ada berupa kwitansi dan surat perjanjian ini kami akan memproses terduga,” pungkas Kadek.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles