Beranda Berita

Keluarga Adalah Kunci Utama Mencegah Perilaku Korupsi

1
Foto: Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo (kiri) dan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal (kanan).

Mataram, barbareto.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan bahwa penguatan pertahanan keluarga merupakan kunci utama dalam mengatasi berbagai persoalan sosial di masyarakat, termasuk dalam mencegah perilaku koruptif.

Hal itu disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam kegiatan Diseminasi Keluarga Indonesia Berintegritas bertema “Membangun Budaya Integritas Melalui Kolaborasi Komunitas” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Gedung Graha Bakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (8/10).

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa berbagai dinamika sosial yang terjadi belakangan ini bersumber dari mengikisnya nilai-nilai dasar dalam keluarga.

“Apapun masalah sosial yang kita hadapi di daerah ini, solusinya adalah keluarga. Semua persoalan sosial yang ada di masyarakat, termasuk semakin terbiasanya orang dengan tindakan-tindakan koruptif, itu semua muncul karena hilangnya nilai-nilai keluarga yang dulu kita saling menjaga, dulu kita saling mengingatkan,” ujarnya. (9/10/2026)

Gubernur mengutip tuntunan Al-Qur’an mengenai kewajiban menjaga diri dan keluarga agar terhindar dari benteng keburukan, yang dimulai dari kesadaran pribadi lalu meluas ke lingkungan keluarga. Ia menceritakan komitmen pribadi di keluarganya sendiri, saat putri-putrinya memberikan syarat tegas terkait integritas sebelum merestuinya maju memimpin daerah.

“Anak saya datang dua, bilang ‘Buy, adik ama kakak setuju Buya pulang maju jadi gubernur, syaratnya Buya berjanji bahwa kalau Buya korupsi, Buya tidak boleh menjadi wali nikah kami berdua’. Waduh berat banget itu. Di luar semua hal yang mengingatkan saya untuk menjalankan tugas ini dengan amanah dan secara akuntabel, yang selalu terngiang-ngiang adalah ancaman anak-anak. Jadi saya yakin keluarga adalah penjaga terbaik,” tuturnya.

Senada dengan Gubernur, Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan melalui pendekatan pendidikan serta pencegahan sejak dini.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi itu bukan hanya yang terlihat nangkapin orang saja kemudian memasukkan ke penjara, tetapi lebih utama lagi ada yang namanya pendidikan antikorupsi (by education) dan pencegahan tindak pidana korupsi (by prevention),” ungkap Ibnu Basuki Widodo saat menyampaikan keynote speech berjudul Keluarga Indonesia Berintegritas: Tindak Pidana Korupsi dan Permasalahannya.

Ibnu menjelaskan bahwa pada dasarnya masyarakat telah memahami definisi korupsi dan perbuatan koruptif. Sikap menyimpang sekecil apapun dari aturan seperti memasukkan anggota keluarga yang tidak berhak ke dalam kuitansi perjalanan dinas sudah dikategorikan sebagai tindakan koruptif.

Ia memaparkan sembilan nilai integritas yang harus terus ditanamkan sejak dini, yaitu mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin, peduli, dan jujur. Peran ibu dan organisasi wanita sangat strategis sebagai benteng pertama dalam menanamkan kejujuran serta membentengi keluarga dari godaan tindak pidana korupsi. Terkait kesederhanaan, ia menekankan agar gaya hidup sesuai dengan penghasilan agar terhindar dari korupsi.

“Di dalam sembilan nilai integritas itu ada hidup sederhana. Artinya hidup sederhana itu sesuai dengan penghasilan. Ketidaksederhanaan itu yang dapat memicu terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK memaparkan bahwa berdasarkan data penanganan kasus KPK sejak 2004 hingga Triwulan II 2026, tercatat sebanyak 1.851 kasus telah ditangani dengan mayoritas modus berupa gratifikasi dan suap-menyuap. Faktor penyebab pejabat tergelincir korupsi umumnya dipicu oleh rasionalisasi (pembenaran), arogansi, kapabilitas, tekanan, hingga adanya kesempatan.

Sebagai penutup, ia mengajak agar semua orang berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, kita hanya berpartisipasi, tidak harus menjadi jaksa, tidak harus polisi, tidak harus menjadi hakim, dan tidak harus menjadi KPK”, imbaunya.

Kegiatan diseminasi ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Satgas 2 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Dion Hardika Sumarto, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Abul Chair, Kepala BKKBN NTB Lalu Makripuddin, Kepala Dinsos NTB Ahmad Masyhuri, Ketua TP PKK NTB Sinta M. Iqbal, serta sekitar 150 peserta dari organisasi wanita, elemen masyarakat, dan komunitas pengasuhan se-NTB. (*)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini