BerandaBerita TerbaruCatat!! Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Naik 9 Persen, Lampaui UMP Provinsi...

Catat!! Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Naik 9 Persen, Lampaui UMP Provinsi NTB

BARBARETO.com – Selong. Mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No. 18 Tahun 2022, dimana Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dinaikkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Oleh Karenanya Kabupaten Lombok Timur, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur telah menaikkan sebesar 9 persen UMK yang ada.

Perbandingannya yakni, dari Upah Minimum Kabupaten 2022 sebesar Rp. 2.207.212 naik menjadi Rp. 2.372.532 di tahun 2023 mendatang.

“Sebagaimana di ketahui UMK di Lombok Timur telah di bahas oleh dewan pengupahan dan sudah disepakati kenaikan umk ditahun 2023  mejadi Rp. 2.372.532. dimana naik sebanyak 9 persen, kalau dirupiahkan ada kenaikan sebesar Rp.165.320 dari tahun 2022,” ungkap Kadisnakertrans Lombok Timur Muhammad Hairi Ketika dikonfirmasi Barbareto.com, Jum’at (2/11/2022).

Baca Juga :  Tampah Hills Santuni Ratusan Warga Desa Mekarsari Lombok Tengah

Hairi menjelaskan, kenaikan UMK Lombok Timur di tahun 2023 mendatang akan lebih tinggi dari UMP.

Seperti diketahui, saat ini UMP telah di tetapkan diangka Rp. 2.371.407, ada kisaran kenaikan lebih tinggi Rp. 1.650 untuk UMK Lombok Timur.

Lebih lanjut, Hairi mengungkapkan, besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten sendiri dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya seperti naiknya harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup dan variabel yang lainnya.

“Oleh karenanya sesuai kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya dengan Tripartit yang terdiri dari, pemerintah, pengusaha dan pekerja, maka kenaikan UMK Lombok Timur akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang,” jelasnya.

Namun tak semua perusahaan yang bisa langsung menaikan upah yang ada, tentu dalam hal ini perusahan juga mempunyai kriteria untuk mengikuti kebijakan kenaikan upah tersebut.

Baca Juga :  Peduli Kebersihan, Polres Sumbawa Barat Gelar Gotong Royong Pembersihan Sampah di Jalan Telaga Bertong

Dimana saat ini, ada sebanyak 1046 perusahan di Lombok Timur, kemudian perusahan yang wajib menerapkan kenaikan UMK ini sendiri adalah perusahan yang bermodalkan Rp. 5 miliar keatas. Untuk perusahaan yang bermodalkan dibawah Rp. 5 miliar nantinya akan menggunakan upah kesepakatan dengan pekerja.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan upah 9 persen di Kabupaten Lombok Timur, bisa sedikit mwringankan beban masyarakat.

Dan juga untuk perusahan yang ada agar mentaati apapun kebijakan yang yelah disepakati, pun juga dengan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten untuk Lombok Timur di tahun 2023 mendatang. (Rgl)

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments