BARBARETO.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur musnahkan barang bukti (BB) minuman keras (miras) sebanyak 4.111 liter di Hutan Kota Selong, Selasa 20 Desember 2022.
Pemusnahan 4.111 liter BB miras tersebut merupakan hasil tangkap tangan operasi yustisi Pol PP Lombok Timur sejak bulan Maret sampai dengan Desember.
Sebanyak 4.111 liter BB miras yang dimusnahkan Pol PP tersebut terdiri dari 126 liter bir, 3.430,5 liter tuak merah, 554,5 liter brem.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP lombok Timur, Slamet dalam kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan penertiban miras di lapangan masih terbatas dikarenakan sarana dan prasarana yang masih kurang.
Selain itu, kurangnya tenaga penyidik dan biaya operasional untuk melakukan operasi dirasa masih belum cukup untuk menunjang tugas Pol PP.
Ia meminta Bupati Sukiman Azmy untuk dapat mendukung kegiatan penertiban dan penegakan Perda terlebih menjelang Hari Natal dan pergantian tahun nanti.
Dalam kegiatan oprasi penertiban miras, Slamet menjelaskan tidak sedikit mengalami hambatan, diantaranya terkait regulasi.
Ia menjelaskan, dalam UU cipta kerja miras dibawah 5 persen diperbolehkaan sementara bertentengan dengan Perda yang tetap tidak memperbolehkan hal tersebut.
“Banyak yang bertanya tentang kedudukan dua aturan tersebut. mana yang lebih tinggi Perda atau Undang-undang?,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, mengatakan kegiatan penertiban seperti ini harus tetap dilaksanakan.
Sukiman menjelaskan, sudah banyak korban yang diakibatkan oleh miras baik pemuda maupun orang tua yang sudah kecanduan mengkonsumsi miras.
Oleh karenanya, Sukiman menegaskan, meskipun adanya UU Cipta Kerja yang memperbolehkan hal tersebut, namun hukum tertinggi adalah tentang keselamatan masyarakat.
“Mau satu atau dua persen kandungan alkoholnya, tugas kita adalah menjaga keselamatan masyarakat. Silahkan dilanjutkan,” tegasnya.
Terlebih menjelang natal dan tahun baru (Nataru), Sukiman memerintahkan Sat Pol PP untuk mempersiapkan anggaran untuk diajukan.
“Kegiatan dalam rangka keselamatan masyarakat pemerintah tetap akan mendukung,” tambahnya.
Ditengah situasi keterbatasan setelah menghadapi musibah gempa bumi dan Covud 19, Sukiman meminta Pol PP tetap memaksimalkan kinerjanya.
Ia berharap, dengan adanya penertiban tersebut, menimbukan efek jera bagi pengedar barang haram tersebut.
“Kita sudah mengusulkan ke DPRD untuk menambah masa hukuman pengedar namun belum terealisasi terlebih dengan adanya undang-undang cipta kerja,” imbuhnya.
Baca berita lainnya di Google News