26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Kuasa Hukum Pudji Santoso: Kasus Kriminalisasi Ini, Kami Bermohon Kepada Presiden RI

BARBARETO.com – Proses panjang penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu.

Brian Erick selaku Kuasa Hukum Pudji Santoso yakni dari RRAA Law Firm and Patners menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/1/2023).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan beberapa point terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan akan terus dilakukan upaya hukum atas kriminalisasi anak bangsa ini.

Ia menjelaskan saat usai mengantarkan Surat Permohonan ke Istana Negara dini hari, Bahwa masalah bermula yang dialami oleh Klien mereka Pudji Santoso dalam Laporan Polisi No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2011 di plaza Pondok Gede Kota Bekasi adalah mengada-ada dan tidak benar, karena saat itu adalah permintaan pelapor untuk bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor yang mana pada tanggal itu juga yang membuat surat pernyataan maupun mengkondisikan semuanya adalah pihak pelapor.

Baca Juga :  Jadwal Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil SMA/SMK Lombok Timur Ditentukan Lewat MKKS

“Bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor,” ujar Brian saat Melihat persoalan ini.

Brian melanjutkan dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah terjadi Perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor.

“Dimana Pada Hlm. 11 yang mengajukan Proposal Rencana Perdamaian adalah dari Pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya, yang mana terlapor dan pelapor telah sepakat berdamai,” terang Praktisi Hukum Termuda Ini.

“Bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang Kontraktor telah selesai. Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya, tidak cukup dengan penagihan selama bertahun tahun tidak dihiraukan namun malah dilaporkan kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya,” kata Brian.

Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp.56.074.788.752,16 (Lima Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua koma Enam Belas Rupiah), sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Baca Juga :  Kapten Kapal asal Sulawesi Ditemukan Meninggal Dunia di Blok Kapal

“Terakhir point ke empat ini adalah Rencana Perdamaian tersebut disetujui berdasarkan Hasil Rapat Pemungutan Suara Perdamaian terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor pada Hari Senin tertanggal 15 Februari 2021, yang mana setelah terjadi Perdamaian antara Para Pihak terdapat Upaya untuk Mengkriminalisasi terhadap Terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021,” pungkas Brian Erick, Praktisi Muda Hukum Indonesia.

“Dalam agenda akhir-akhir ini juga pun, Kantor Hukum RRAA Law Firman dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga Peradilan agar mengetahui kasus yang sangat kriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar-benar merugikan,” tutupnya. (*/b).

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles