BerandaBerita TerbaruSerahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati Sukiman Ingatkan Budaya...

Serahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Bupati Sukiman Ingatkan Budaya Malu

Lombok Timur – Sesuai amanat UU No 5 tahun 2014, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi pengadaan ASN di laksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta persyaratan lain yang di butuhkan.

Pengadaan calon ASN di lakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi ASN.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy saat menghadiri penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan formasi 2022, Rabu (17/5).

Bupati juga mengucapkan selamat kepada peserta yang telah berhasil lolos mengikuti rangkaian seleksi tersebut.

Ia menyebut mereka adalah orang-orang yang beruntung karena ini bersifat nasional dan langsung di periksa melalui komputer.

Bupati juga menegaskan kepada BKPSDM agar menghindarkan peserta dari bujuk rayu para calo yang mengatakan bisa mengangkat mereka jadi PNS di lingkungan Lombok Timur.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan, Anggota DPRD Lombok Timur Terima Bantuan Alsintan

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar mereka menciptakan budaya malu dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun budaya malu tersebut malu datang terlambat ke kantor dan malu melayani dengan tidak baik. Ia menekankan pula ketulusan dan keikhlasan yang di tunjukkan melalui wajah.

“Jika wajah kita rangas, masyarakat tidak akan mau datang, tetapi jika menyambut mereka dengan senyuman maka masyarakat pun akan berbondong-bondong,” jelas Bupati.

Alasan itulah menurut Bupati yang menyebabkan fasilitas kesehatan swasta lebih laris ketimbang milik Pemerintah.

Bupati juga mengingatkan agar malu tidak bekerja dengan baik. Meninggalkan pekerjaan dengan alasan sepele di sebut sebagai contoh.

Kepada PPPK juga di ingatkan untuk berprestasi, serta memiliki dedikasi dan loyalitas yang tidak tercela.

“Tunjukkan dan dedikasikan kepada masyarakat sebab prestasi, dedikasi, dan loyalitas adalah tolok ukur jika menginginkan karir yang baik,” imbuhnya.

Jumlah Pendaftar PPPK 2.579

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Mugni melaporkan jumlah pendaftar secara keseluruhan sebanyak 2.579 orang.

Baca Juga :  Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

Namun setelah di lakukan seleksi administrasi, pelamar yang di nyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak ikut serta dalam seleksi kompetensi sebanyak 2.205 orang.

Sementara pelamar yang di nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 374 orang.

Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan di laksanakan di lokasi tes mandiri BKN yang di Ballroom hotel Lombok Raya Mataram 10 – 17 Desember 2022.

Dari hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dari 2.086 peserta, yang memenuhi nilai ambang batas 230 peserta. Terdapat kekosongan 25 formasi dari 255 yng tersedia.

Turut hadir pada acara tersebut Kepala BPKAD, Sekretaris Dikes, Kepala Cabang NTB Syariah Selong dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan formasi 2022.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments