26.8 C
Lombok
Sabtu, September 21, 2024

Buy now

Terduga Pengirim PMI Ilegal Digelandang Polisi

Mataram, BARBARETO.com – Tim Puma Polresta Mataram, Sabtu (17/6/2023), meringkus seorang terduga kasus tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., Ahad (18/6/2023), melalui siaran pers mengungkapkan. Tim Puma Polresta Mataram yang di pimpin Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea.

“Dalam operasi ini Tim Puma bekerjasama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter. Berhasil mengamankan inisial HAI umur 62 tahun,” ujarnya.

Penangkapan Pengirim PMI Ilegal

Di katakan, penangkapan di lakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), warga Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

“Korban melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal,” ungkapnya.

Di sebutkan, HAI di duga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin. Yang di atur dalam Pasal 81 Junkto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil di sita polisi yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp.30 juta.

Saat ini terduga kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran,” kata Kabid Humas.

“Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, telah bersepakan untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB,” tutupnya.

Follow kami di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles