Mataram, barbareto.com – Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku H, (36) asal Labuapi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2024, sekitar pukul 21.30 wita, atas dugaan tindak pidana tanpa hak membawa sajam atau melakukan pengancaman kepada masyarakat pengguna jalan di Jalan Majapahit Kec. Sekarbela dan Jalan Sriwijaya Depan Kantor Kas, ATM BCA Epicentrum Mall, Kota Mataram. Minggu, (04/08/2024) malam
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., membenarkan hal tersebut. Saat di konfirmasi Kompol Yogi menjelaskan kronologisnya bahwa awalnya di ketahui saksi yang merupakan anggota TNI AL. Saat itu sekitar jam 21.00 wita, saksi melewati jalan Majapahit tepatnya di putaran U-turn depan RS Unram. Saksi melihat terduga pelaku sedang mengayunkan sebilah parang ke kendaraan yang lewat.
“Dan ketika saksi mendekati terduga pelaku, juga sempat mengayunkan parang ke saksi sehingga saksi sempat menghindar selanjutnya terduga pelaku berjalan ke arah timur sambil mengayunkan parang ke arah pengendara yang melintas”, ucapnya.
“Selanjutnya diikuti oleh saksi. Saat berjalan, saksi melihat terduga pelaku kadang memasukan dan mengeluarkan parang yang di bawa kemudian di ayunkan ke sekitarnya. Sampai di akhirnya di depan ATM BCA depan Epicentrum Mall, saksi melumpuhkan terduga pelaku. Dan berhasil mengamankan parang yang sebelumnya di bawa untuk mengancam saksi dan pengendara yang melewati jalan Majapahit,” ungkapnya.
Lanjut Kompol Yogi, setelah itu piket Reskrim Polresta Mataram beserta Unit Reskrim Polsek Mataram mendatangi TKP. Kemudian membawa dan mengamankan terduga pelaku. Serta mengamankan Barang bukti berupa 2 (dua) bilah sajam berupa parang dan pisau kecil dan sebilah besi.
“Kini terduga pelaku H diamankan di Polresta Mataram beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Berita lainnya klik di sini