26.2 C
Lombok
Kamis, November 14, 2024

Buy now

Dituduh Duduki Lahan PT. Tate, Bebet Mandalika: Kami Kawal Putusan Pengadilan 

Lombok Tengah, Barbareto.com – Ormas Bebet Mandalika menyangkal tuduhan bahwa pihaknya menduduki lahan yang diklaim milik PT. Develovment Land and Consultantancy yang berada di Dusun Dasan Baru Desa Selong Belanak, Kec. Praya Barat. 

Berdasarkan putusan pengadilan, Lahan seluas 9 Hektar tersebut dinyatakan Bebet Mandalika adalah milik kliennya yang dibeli Winoto dari eks pemilik pertama, yakni 11 orang warga Selong Belanak. 

Hal tersebut diterangkan Ketua Bebet Mandalika saat menggelar demonstrasi bersama puluhan anggotanya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Selasa (20/08/2024).

“Lahan yang kami kuasai atas dasar SPK yang diberikan oleh pemilik lahan sah yang sudah dinyatakan ingkrah oleh Pengadilan Tinggi”, Terang Daud. 

Daud menjelaskan, 11 orang eks pemilik pertama lahan tersebut secara terang dan nyata hanya menjual lahan miliknya kepada Winoto. “Tiba-tiba ada sertifikat lain di lahan yang sama atas nama orang lain”, herannya. 

Meski demikian, Ia mengatakan, Kliennya telah memenangkan proses peradilan di Pengadilian Tinggi dan sudah dinyatakan Ingkrah sehingga menduduki lahan tersebut untuk mengawal putusan pengadilan tersebut. 

Baca Juga :  Honda PCX Adu Jangkrik di Bayan, Dua Pengendara Luka Berat

“Kita meluruskan tuduhan bahwa kami menguasai lahan yang dikuasiai oleh PT Tate. kami keberatan dikatakan gerombolan yang dikatakan ilegal, kami ormas legal yang telah ditugaskan tugas oleh pemilik lahan yang sebenarnya”, Tegas Daud. 

Meski dituding masa bayaran, Bebet Mandalika mengaku tidak keberatan karena memang diminta untuk menjaga lahan tersebut. “Kami ditudih bayaran, memang iya, tapi itu berdasarkan  surat perintah kerja perusahaan yang memenangkan sengketa lahan tersebut” ucapnya. 

Dalam aksi tersebut, Bebet Mandalika juga menuntut BPN Lombok Tengah memblokir legalitas lahan selain yang dimiliki oleh eks pemilik pertama yang dijual ke tangan Winoto.

Meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Daud menyatakan akan melaporkan balik karena Ia merasa pihak pelaporlah yang justru menduduki lahan milik orang lain. 

“Kami dilaporkan ke polres karena menduduki lahan, kami juga akan menuntut hal yang sama. dalam waktu dekat ke polres menuntut ini”, ungkapnya. 

Ia juga akan meminta pihak kepolisian juga menindak investor nakal yang membangun tanpa mengantongi izin di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas. 

Baca Juga :  Hadiri Milad ke-59 IKMS Bali, Gubernur Koster Mendapat Sambutan Meriah Keluarga Minang

“Investor-investor nakal ini sudah membangun meski belum mendapatkan izin. Kami sangat setuju kalau ada investor, tapi jangan juga yang nakal dan bermasalah, apalagi asing. kami akan kawal ini sampai tuntas,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan mengatakan akan menelusuri lebih lanjut tuntutan Bebet Mandalika tersebut.  

“Kami akan menjadikannya catatan untuk melakukan pemerosesan apabila ada pemohon-pemohan mengajukaan peralihan atau lainnya. untuk sementara waktu tidak akan kami proses”, ungkapnya. 

Saat ditanyakan kepemilikan alas hak oleh wartawan, Subhan menerangkan, berdasarkan keterangan pihak Bebet Mandalika, alas hak dimiliki oleh Winoto. 

“Nanti kami telusuri lebih lanjut, yang mempunya alas gak sepertinya pak winoto jika dilihat dari keterangan mereka”, bebernya. 

Ia menerangakan, pada prinsipnya pihaknya siap membantu siapapun yang memohon sepanjang tidak ada masalah dalam lahan tersebut. 

“Kalau ada masalah kami tidak akan menerima permohonan, sembari melakukan mediasi  akan meriasi untuk menyelesaikan masalah tersebut”, tutupnya. (fer)

Peri Padly
Peri Padly
Kontributor Lombok Tengah

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles