Mataram – Penyisiran dan penertiban cafe remang-remang berkedok warung di wilayah hukum Kota Mataram telah diupayakan Polresta Mataram, pada Senin malam 26 Agustus 2024.
Alhasil, Polisi berhasil mengamankan sejumlah wanita peamndu karaoke atau Lady Companion (LC). Selain itu Polisi juga turut menyita puluhan botol minuman beralkohol.
Namun di balik itu, target operasi penertiban Cafe ini tidak menyeluruh. Pasalnya, sejumlah Cafe diduga ilegal ini malah tidak beroperasi atau tutup. Informasi razia itu diduga bocor dari anggota Polsek setempat.
Seperti halnya di wilayah Sweta, yang merupakan wilayah hukum Polsek Sandubaya. Sejumlah anggota datang ke beberapa Cafe yang menyediakan Minol dan wanita penghibur. Mereka datang dengan mobil minibus berwarna putih Plat B.
Secara gamblang ia menyebut mendapat perintah dari Kapolsek, agar pemilik menutup Cafe untuk malam itu saja.
“Tutup dulu cafenya. Hanya malam ini saja. Ini perintah Kapolsek langsung,” ucapnya ke pemilik Cafe seraya meminta diberikan minuman jenis tuak.
Terkait hal itu, Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi, dikonfirmasi media ini membantah adanya perintah itu. Menurutnya, pihaknya tetap melaksanakan tupoksi untuk menciptaka kondusifitas.
“Tidak benar hal tersebut. Kami tetap laksanakan tupoksi kami agar kondusifitas dan kamtibmas terjaga di wilayah hukum Sandubaya,” jawabnya melalui pesan WhatsAap.
Media ini berhasil merekam detik-detik saat anggota tersebut meminta pemilik Cafe untuk tutup sementara. Terkait itu, Kapolsek menegaskan, akan melakulan kroscek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” pungkasnya.