Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap 3 orang penadah barang hasil curian di Wilayah Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Senin, 14 Desember 2020, sekitar pukul 01.00 wita dini hari. Ketiga orang penadah tersebut ditangkap saat menguasai barang hasil curian yang sebelumnya terjadi di Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim. Salah satu pelaku merupakan target oprasi Cipta Kondisi 2020.
Adapun identitas pelaku diketahui bernama Aldi Alias Gerandong (20)Thn, Makbul (26), M. Agustiawan (19), ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Sakra Timur. Sementara korban bernama Dewi Kartini (38) warga Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Kapolres Lombok Timur melalui Kabag Humas, IPTU L. Jaharudin menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan cara mencegat motor yang dikendarai korban ditengah jalan sepi pada malam hari.
“Korban akan pulang dari Labuhan Haji menuju rumahnya di Kertasari dengan mengendarai Sepeda Motor, setiba di perbatasan saat jalan sepi pelaku memberhentikn korban dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau,“ katanya.
Setelah itu, lanjut Jaharudin. Pelaku memaksa korban membuka perhiasan yang digunakan namun korban menolak sehingga pelaku menampar korban sebanyak tiga kali, karena korban merasa terancam akhirnya korban menyerahakan perhiasan dan HP miliknya.
Saat ini Pelaku dan barang Bukti berupa 2 unit Hp milik pelaku dan korban diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut.