BARBARETO.com – Gaji KPU Pusat hingga Daerah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2016. Untuk badan ad hoc sendiri, besaran gaji diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang keseluruhannya membahas tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Baca berita lainnya di Google News