barbareto.com | Berkas perkara tersangka penyebar hoaks program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menjerat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
“Ya, benar berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, Rabu 6 April 2022.
Dikatakan Artanto, dalam kasus penyebaran hoaks program PEN terkait penyaluran dana pemerintah sebesar Rp. 2 triliun untuk pembelian tiga ekor sapi dengan nilai Rp. 100 juta bagi tiap anggota KSU Rinjani tersebut, Sri Sudarjo dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Setelah dinyatakan lengkap penyidik saat ini tengah menyiapkan dokumen untuk segera tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berkasnya segera kita lakukan tahap II. Sangkaannya, masih sama seperti yang kita gunakan kemarin,” jelasnya.
Baca juga : Dianggap Kooperatif, Ketua KSU Rinjani Tidak Ditahan
Disinggung apakah tahap II nanti akan disertai penahanan terhadap tersangka Sri Sudarjo, Artanto belum bisa memastikan.
Menurutnya sikap tersebut tergantung penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
“Apakah dijemput atau seperti apa nanti itu kewenangan penyidik,” tandasnya.
Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyebar hoaks.
Terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa bantuan tiga ekor sapi senilai Rp. 100 juta bagi tiap anggota KSU Rinjani.
Kendati berstatus tersangka, penyidik tidak menahan yang bersangkutan dengan alasan masih kooperatif, kemudian berkomitmen tidak menghilangkan barang bukti serta melarikan diri selama proses penyidikan.
Alasan lain, tersangka Sri Sudarjo sedang mengajukan gugatan secara perdata di PN Mataram.