barbareto.com l Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali tancap gas mantapkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat Se-Kota Denpasar dengan menyambangi dan memberikan pengarahan kepada Bendesa Adat, Lurah dan perangkat desa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar pada, Minggu (Redite Wage Krulut) tanggal 23 Mei 2021.
Didampingi Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, Gubernur Wayan Koster dalam kesempatannya menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat.
“Harus lebih digalakkan lagi program ini, yang nantinya sangat berperan dalam mengembalikan dan menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah dengan cara melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan pedoman yang kita berikan,” kata Gubernur Bali kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini dihadapan Bendesa, Perbekel dan Kepala Desa/Lurah se-Kota Denpasar.
Lebih jauh, sambungnya, ia berharap adanya sinergi antara Desa, Desa Adat dan Kelurahan setempat beserta seluruh komponen masyarakat yang ada di Desa untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan slogan ‘Desaku Bersih, Tanpa Mengotori Desa Lain’. “Harus sinergi, jangan berjarak apalagi bersitegang,” tegas pria alumnus ITB Bandung ini seraya menyatakan semua kegiatan harus dilaksanakan pada tahun 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa, Desa Adat dan Kelurahan di Pulau Dewata.
Agar Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber ini terlaksana dengan serius dan semarak, maka Gubernur Koster yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini telah merancang inovasi berupa Lomba Desa yang nantinya akan mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi.
“Target Saya di tahun 2023 Bali sudah bisa dideklarasikan bersih dari berbagai jenis sampah. Kalau ini bisa dilaksanakan dan diwujudkan, Bali akan keren sekali,” tegas Koster dalam pidatonya yang disambut riuh tepuk tangan oleh peserta yang hadir, sambil berkata apalagi untuk Kota Denpasar, sangat penting sekali terwujud kebersihannya.
Guna memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 dan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang secara rinci berisi pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke Desa dan Desa Adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
“Secara teknis dilapangan, Saya juga akan mengarahkan PNS dan Non PNS di Provinsi Bali untuk membantu percepatan penerapan program-program ini di Desa asalnya masing-masing. Jadi mereka akan buat tim untuk kerja di Desa, dibagi dan diwajibkan pulang ke Desa melaksanakan kegiatan itu berbasis Desa. Tidak hanya pegawai di Pemprov Bali, Saya juga mengajak semua elemen masyarakat mencintai Bali secara total untuk mencegah penggerogotan Bali dari segala aspek. Cintailah Bali, sayangilah Bali, mari berbenah menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Bali dalam pidatonya.
Mendengar hal tersebut, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyebut Pemerintah Kota Denpasar bersama Desa Adat, Desa dan Kelurahan sangat berkenan dan komitmen mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Tentu kendala yang dihadapi Denpasar, dimana kita baru ada 4 desa yang punya TPS 3R dengan kondisi dan luasan yang memadai. Mudah-mudahan nanti Pemerintah Provinsi Bali memberikan bantuan lahan dan masalah sampah ini bisa diselesaikan,” katanya.
Mengakhiri acara, Gubernur Bali, Wayan Koster menyaksikan Penandatangan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang dilakukan oleh Pemkot Denpasar bersama Forum Desa Lurah Se-Kota Denpasar dan Bendesa Adat Se-Kota Denpasar. (anas)